Berikut Ini 58 Daftar Pinjol (Pinjaman OnIine) Ilegal yang Ditutup Polda Metro Jaya, 11 Tersangka Diamankan

- 30 Mei 2022, 11:15 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Pinjol Ilegal, 58 Aplikasi Sudah Ditutup, Berikut Ini Daftarnya /PMJ News
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Pinjol Ilegal, 58 Aplikasi Sudah Ditutup, Berikut Ini Daftarnya /PMJ News /

Baca Juga: Bappebti Janji Soal Pengembalian Dana (WD) Member Robot Trading, Pengamat: Terutama Net89 dan ATG

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, 11 tersangka tersebut mengoperasikan 58 aplikasi tersebut.

Auliansyah pun menambahkan, pihaknya telah menutup 58 aplikasi tersebut setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," jelasnya.

Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Dipahami Sebelum Investasi di Perusahaan Berjangka Komoditi, Poin Terakhir Sering Dilupakan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ada 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pinjol tersebut.

Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

Baca Juga: Bareskrim Endus DNA Pro Sembunyikan Uang di Kepulauan Virgin

Atas perbuatannya, 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah