SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
Upate terbaru, hari ini KPK kasus memanggil tiga pihak swasta, yakni Mala Riany Wattimena, Suci Marlina, dan Suminta sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Baca Juga: Terkait Rencana Penjemputan Gubernur Papua Lukas Enembe, Kapolri Siapkan 1800 Personel
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah dipanggil oleh tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun, ia tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2022. Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Baca Juga: Tak Peduli Lukas Enembe Punya Tambang Emas, KPK: Proses Hukum Tak akan Dihentikan
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis, 3 November 2022, dalam rangka pemeriksaan kasus.