SEPUTAR CIBUBUR-Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin angkat bicara terkait penolakan ibadah Natal di salah satu rumah warga di Cilebut, tepatnya di Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Iman Imanuddin, aksi penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitaran rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah Natal oleh jemaat HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon.
Menurutnya, kepolisian bersama TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai. Polisi juga melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bertikai pada Minggu 25 Desember 2022.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Waspada di Kawasan Sungai, Air Terjun, dan Pantai
Iman Imanuddin menjelaskan, tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi.
Awalnya kondisi itu dimaklumi warga sekitar, dengan catatan tidak mendatangkan jemaat dari luar.
"Namun, pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan, itu lah yang menjadi keberatan warga," ucap Iman di Bogor, Senin 26 Desember 2022.
Baca Juga: Isu Reshuffle Mentan SYL Bakal Diganti TGB Makin Santer
Pasalnya, untuk mendirikan gereja, kata Iman, harus memiliki izin tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.