Polisi Sita Petasan di Ciracas, Operasi Terus Dilakukan Jelang Tahun Baru

- 27 Desember 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi pemusnahan ribuan botol miras dan ribuan butir petasan
Ilustrasi pemusnahan ribuan botol miras dan ribuan butir petasan /triyono saefulloh/

SEPUTAR CIBUBUR - Polsek Ciracas melakukan penyitaan terhadap puluhan petasan dan minuman keras tanpa izin edar dari dua toko di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 26 Desember 2022.

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan penyitaan itu dilakukan sebagai antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Tahun Baru 2023.

"Kegiatan ini kami lakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam tahun baru," katanya, di Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022

Baca Juga: Jokowi Ngotot Larang Penjualan Rokok Ketengan (Batangan), Ungkap Alasan Sesungguhnya

Jupriono menambahkan beberapa jenis petasan yang turut diamankan di antaranya jenis shot, petasan disko dan petasan asap.

Dia mengatakan penyitaan petasan tersebut karena dikhawatirkan dapat membahayakan bagi
masyarakat, serta disalahgunakan untuk melakukan tawuran kelompok remaja pada malam pergantian tahun baru.

"Untuk minuman keras yang kita amankan di antaranya jenis kawa-kawa, anggur merah, anggur putih, intisari dan kamput. Ini upaya kita untuk antisipasi tawuran dan gangguan keamanan," ujar Jupriono.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Waspada di Kawasan Sungai, Air Terjun, dan Pantai

Lebih lanjut, Jupriono mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pendataan identitas terhadap penjual petasan dan minuman keras tersebut, serta memberikan teguran agar mereka tidak berbuat serupa.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x