Pacar Mario Dandy Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, Penyakit Orang Tua Agnes Gracia Jadi Hal Meringankan

- 10 April 2023, 16:53 WIB
Terdakwa Agnes Gracia di tuntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan 4 tahun sebagai anak yang berkonflik dengan hukum pidana dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Terdakwa Agnes Gracia di tuntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan 4 tahun sebagai anak yang berkonflik dengan hukum pidana dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. /PMJ News

Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.

Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17). ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah