Pacar Mario Dandy Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, Penyakit Orang Tua Agnes Gracia Jadi Hal Meringankan

- 10 April 2023, 16:53 WIB
Terdakwa Agnes Gracia di tuntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan 4 tahun sebagai anak yang berkonflik dengan hukum pidana dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Terdakwa Agnes Gracia di tuntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan 4 tahun sebagai anak yang berkonflik dengan hukum pidana dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Agnes Gracia (AG-15 tahun), pacar Mario Dandy, karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17), selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

 

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tiga tahun enam bulan.

Baca Juga: Ayah David Beberkan Kondisi Mario Dandy dan Shane yang Stres Berat, Teriak-teriak dan Saling Serang

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan antara lain korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Sementara Hal-hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x