Pemudik Bisa Titip Mobil-Motor di Kantor Polisi (Polsek dan Polres), Dijaga 24 Jam

- 18 April 2023, 15:10 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. /Antara/Ilham Kausar

"Polda Metro Jaya memiliki program penitipan kendaraan di polsek setempat sesuai dengan akomodasi kapasitas yang sesuai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menjelaskan, penitipan kendaraan di polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak dipungut biaya alias gratis.

Jika kapasitas parkir di Polsek tidak dapat menampung kendaraan, Polda Metro Jaya akan memaksimalkan Polisi RW di sekitar permukiman warga melalui kegiatan Siskamling rutin.

Trunoyudo menyebutkan, kolaborasi antara Polisi RW dan tokoh masyarakat perlu dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x