Truk dan Angkutan Dibatasi Melintas di Jalur Mudik Cianjur

- 18 April 2023, 22:19 WIB
ILUSTRASI MUDIK
ILUSTRASI MUDIK /Portal Brebes/ Yudhi Prasetyo/

SEPUTAR CIBUBUR-Polres Cianjur, Jawa Barat, membatasi truk sumbu tiga serta kendaraan berat angkutan barang lainnya melintas di jalur mudik Cianjur. Pembatasan ini sebagai upaya mengantisipasi macet saat musim mudik Lebaran.

Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan, pembatasan itu berdasarkan surat keputusan bersama antar Kepolisian dan Kementerian Perhubungan serta Bina Marga pada saat musim mudik dan balik Lebaran 2023.

“Untuk truk yang diperbolehkan melintas wajib memasang stiker tanda kendaraan yang didapat dari Kemenhub khusus pengangkut bahan pokok dan BBM. Untuk truk tidak menggunakan stiker akan dikembalikan karena dilarang melintas di jalur mudik Cianjur,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa 18 April 2023.

Baca Juga: Lima Alasan Utama Kebanyakan Orang Gagal Bisnis Setelah Resign Kerja Menurut Grace Tahir

Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Kuasa Dalam Doa Puasa

Sedangkan untuk truk yang membawa bahan galian tetap di izinkan beroperasi dan melintas di jalur utama namun dengan ketentuan waktu mulai pukul 24.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Pada pagi hingga malam truk bahan galian dilarang melintas.

Larangan tersebut berlaku sejak 17 April sampai dengan 2 Mei. Meski begitu, larangan tersebut akan diatur kembali ketika arus mudik dan balik mulai berkurang, kendaraan berat jenis truk dapat atau tidak melintas.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan jalur yang digunakan pemudik, sehingga saat diberlakukan tidak ada kendaraan berat yang melintas,” katanya.

Baca Juga: Asyik! Ada Wifi Internet Gratis di Posko Mudik Lebaran Kabupaten Bekasi, Pemudik Bisa Update Status

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah