Tak Berizin, Satpol PP Denda Kost Mewah di Jakarta Selatan Rp219 Juta

- 26 Juni 2023, 08:44 WIB
Ilustrasi rumah kos mewah
Ilustrasi rumah kos mewah /rawpixel.com/Freepik

SEPUTAR CIBUBUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengenakan denda Rp219 juta kepada pelanggar izin kost mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk memberikan efek jera.

"Tercatat total denda sebesar Rp219.500.000 disetorkan oleh para pelanggar ke Kas Negara," kata Kepala Bidang (Kabid) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip Senin 26 Juni 2023.

Tamo menuturkan sanksi denda ini masuk dalam pelaksanaan sidang yustisi pelanggaran
Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum pada Jumat.

Sidang itu mengadili 15 berkas pelanggar hasil Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perizinan Penyelenggaraan Rumah Kost yang digelar Satpol PP DKI Jakarta pada awal Juni lalu.

Baca Juga: Sadis! Pria di Cilandak Olesi Wajah Cantik Pacarnya yang Selingkuh dengan Kotoran

"Pemilik rumah terbukti melanggar penggunaan bangunan tidak sesuai izin, tidak memiliki perijinan
sesuai aturan, dan melanggar ketentuan membayar pajak," katanya seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.

Terlebih, pada saat operasi juga ditemukan pemilik rumah kost tersebut juga tidak melaporkan
para penghuninya kepada pengurus RT setempat secara periodik.

Selain itu, operasional bangunan rumah kost yang semuanya berbentuk bangunan mewah tersebut juga beralih menyerupai operasional hotel.

"Pelaksanaan sidang yustisi ini diharapkan para pemilik rumah kost untuk mengikuti aturan yang berlaku khususnya di Pemprov DKI Jakarta," katanya.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x