SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menawarkan pengelolaan ruang publik di kawasan Bendungan Sukamahi Jawa Barat kepada investor swasta.
"Intinya supaya Bendungan Sukamahi ini selain berfungsi untuk pengendalian banjir tetapi juga memiliki fungsi publik, dan itu diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu fungsi utamanya
sebagai bendungan.
Pengelolaan fasilitas publik di Bendungan Sukamahi ini ditawarkan kepada investor yang berminat dengan skema saling menguntungkan antara swasta dan pemerintah," ujar Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja di Sukamahi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Hai Developer, Ingat Pesan Jokowi Soal Air dan Banjir Saat Bangun Perumahan
Endra mengatakan ruang-ruang publik tersebut dibangun dan dimanfaatkan dengan menggunakan lahan bekas stockpile, batching plant, penyimpanan alat berat, material, dan sisa pembebasan lahan selama pembangunan bendungan.
Untuk Bendungan Sukamahi pengelolaannya tetap dilakukan Kementerian PUPR. Sedangkan ruang publik di kawasan bendungan tersebut seperti marketplace, enam green house, hotel, kolam ikan, dan taman pengelolaannya ditawarkan kepada pihak swasta.
Untuk marketplace di kawasan Bendungan Sukamahi, kata dia, ke depan bisa dipakai berjualan hasil sayuran dan buah-buahan dari green house dengan mengajak masyarakat sekitar
bendungan.
"Proses penawaran tersebut masih dilakukan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR dan ada beberapa investor yang berminat, nanti kita lihat
siapa yang memberikan proposal bagus sehingga akan kita pertimbangkan," kata Endra seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.
Fasilitas-fasilitas publik di kawasan Bendungan Sukamahi itu bisa dimanfaatkan untuk acara "gathering", resepsi pernikahan, pertemuan, dan masih banyak lagi.