Tarif LRT Jabodetabek Dukuh Atas-Harjamukti (Cibubur) Rp21.800, Termahal Rp27.400

- 19 Agustus 2023, 12:03 WIB
LRT Jabodebek Stasiun Harjamukti-Cibubur
LRT Jabodebek Stasiun Harjamukti-Cibubur /Instagram.com/@lrtjabodebek.satker

SEPUTAR CIBUBUR -  Berikut ini tarif untuk naik LRT Jabodetabek.

Tarif ini dihitung setelah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan subsidi tarif.

"Tarifnya ada beberapa metode yang kami cari, pertama adalah ada studi yang berbicara tentang ATP (ability to pay), WTP (willingness to pay) dan kami lihat berapa tarif lingkungan sekitarnya yang moda lainnya, yang ketiga berapa layanan tambahan yang dikeluarkan oleh operator," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal saat media briefing di Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.

Formulasi perhitungan tarif LRT Jabodebek tercantum pada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek ditetapkan pada 8 Juni 2023.

Risal mengatakan bahwa formulasi perhitungan tarif LRT Jabodebek berdasarkan perhitungan biaya pokok ditambah keuntungan dibagi dari jumlah penumpang per kilometernya.

"Ini yang kami siapkan sebagai tarif dasar penumpang tadi. Biaya pokoknya ini sering kami sebut biaya operasi kereta api (BOK), di situ bicara overheat, penggantian suku cadang, biaya perawatan, semuanya ada di situ, plus keuntungan biasanya cuma 10 persen. Ini yang kami gunakan tarif dasar aturannya," ujar Risal seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.

Pada akhirnya, lanjut dia, besaran tarif LRT Jabodebek, yakni Rp5.000 untuk 1 kilometer (km) pertama dan selanjutnya Rp700 untuk setiap km selanjutnya.

"Dari sana kami mencoba menghitung, ada skenario-skenario perhitungannya. Yang kami pilih akhirnya di posisi Rp5.000 untuk 1 km pertama. Berikutnya adalah Rp700 per km berikutnya hingga tarif berdasarkan jarak kalau di bawah 10 km bisa sampai Rp11.300 kalau yang terjauh Rp27.400," ungkapnya.

Adapun besaran tarif bersubsidi LRT Jabodebek telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik ditetapkan pada 14 Juli 2023.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x