Talent Film Dewasa di Jaksel Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Surat Panggilan tak Sampai karena Pindah Alamat

- 15 September 2023, 17:30 WIB
Rumah produksi film dewasa di Jaksel dibongkar, raup Rp500 juta dari adegan panas. Sebanyak lima pelaku diamankan dalam penggerebekan itu. (Foto ilustrasi: Pixabay/StockSnap)
Rumah produksi film dewasa di Jaksel dibongkar, raup Rp500 juta dari adegan panas. Sebanyak lima pelaku diamankan dalam penggerebekan itu. (Foto ilustrasi: Pixabay/StockSnap) /

SEPUTAR CIBUBUR - Sebanyak 16 orang saksi kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan belum memenuhi panggilan pertama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Metro Jaya untuk dimintai keterangan hari ini.

“Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 15 September 2023.

Ade menjelaskan bahwa beberapa surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik melalui ekspedisi kepada saksi yang berdomisili di luar kota dikembalikan dengan berbagai alasan pengembalian surat.

Baca Juga: Menkominfo : Platform Digital Harus Bebas dari Judi Online Tujuh Hari Kedepan

“Dikembalikan oleh ekspedisi hari ini ke kantor penyidik dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau alasan orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya, penyidik akan kembali membuat surat panggilan kepada 16 orang saksi pemain untuk diperiksa pada Selasa (19 September)

“Akan dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa, tanggal 19 September 2023,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka.

Dengan demikian, Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x