Tim Gabungan Razia Parkir Liar di Wilayah Cibubur, 16 Mobil Diderek, Lainnya Tilang di Tempat

- 8 November 2023, 20:47 WIB
ILustrasi dilarang parkir
ILustrasi dilarang parkir /pexels.com/Ann H/

SEPUTAR CIBUBUR - Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, TNI dan Polri menderek 16 mobil yang parkir liar di seberang Bumi Perkemahan Pramuka (Buperta) Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu, 8 November 2023.

Petugas juga melakukan penilangan di tempat bagi 15 kendaraan yang parkir liar di depan Gelanggang Olahraga (GOR) POPKI Cibubur dan pusat perbelanjaan di Cibubur.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan, sebanyak 65 personel gabungan
dikerahkan untuk melakukan razia parkir liar di bahu jalan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Bursa Kerja (Job Fair) di Jakpus Tawarkan 2.100 Lowongan Kerja, Di Thamrin City, Gratis

Personel sebanyak itu menyasar angkutan umum, seperti angkutan kota (angkot), taksi daring (online) dan konvensional yang mangkal di pinggir jalan di dua lokasi itu.

"Hasilnya, ada 16 kendaraan yang diderek dan 15 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang di tempat. Semuanya adalah angkutan umum," kata Riky.

Menurut dia, kendaraan yang diderek dibawa ke Terminal Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, dan langsung dilakukan pemeriksaan.

Setiap kendaraan yang diderek dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu dan uangnya langsung disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara agar tidak melakukan parkir sembarangan," kata Riky seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x