Ibu dan Anak Tewas Tertimpa Truk Angkutan di Parung Panjang

- 18 Desember 2023, 16:01 WIB
Dua orang pengendara motor tewas setelah terlibat kecelakaan dengan dua truk tronton di Parung Panjang, Bogor, Minggu, 17 Desember 2023.
Dua orang pengendara motor tewas setelah terlibat kecelakaan dengan dua truk tronton di Parung Panjang, Bogor, Minggu, 17 Desember 2023. /Foto/Ist

SEPUTAR CIBUBUR-Kepolisian Resor Bogor mengungkapkan kasus kecelakaan yang menyebabkan ibu dan anak tewas di tertimpa truk atau angkutan khusus tambang di Desa Gorowong, Parungpanjang, Bogor.

Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha di Cibinong, Bogor, Senin, mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi saat Isnawati (34) membonceng anak perempuannya menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Raya Sudamanik, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, pada Minggu 17 Desember 2023  pukul 15.30 WIB.

"Korban meninggal dua orang, sedangkan luka ringan satu orang," kata Angga.

 Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius dan Capricorn Senin 18 Desember 2023: Jaga Kerahasiaan Proyek yang Anda Kerjakan

Ia menjelaskan, kejadian tersebut melibatkan tiga kendaraan, dua truk tambang dan satu sepeda motor. Saat itu, sebuah truk dengan nomor polisi B 9561 FPA yang dikendarai Suryadi Sudirja (27) sedang melintas searah dengan sepeda motor yang dikendarai Isnawati dari arah Parungpanjang menuju Ciomas.

Kemudian, di pertigaan Kampung Rewod truk bermuatan batu yang dikendarai Suryadi tak terkendali dan terguling menimpa Isnawati bersama anaknya saat berpapasan dengan truk bernomor polisi B 9903 PYT yang belum diketahui identitas pengendaranya.

"Truk tronton tersebut membanting stir kanan lalu terguling dan menimpa sepeda motor, serta menabrak Colt diesel yang dari arah Parung Panjang menuju Cigudeg," paparnya.

 Baca Juga: Ramalan Bintang Libra dan Scorpio, Senin 18 Desember 2023: Anda Melakukan Perubahan Drastis dalam Pola Makan

Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 160 tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x