Putra Wibowo, Bos Robot Trading Viral Blast Ditangkap

- 27 Januari 2024, 06:57 WIB
Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast ditangkap polisi
Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast ditangkap polisi /Bareskrim Polri

SEPUTAR CIBUBUR-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast yang berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara disidik awal 2022.

“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan, Jumat 26 Januari 2024.

Ia mengatakan, tersangka Putra Wibowo dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.

 Baca Juga: Langkah Hukum Pengembalian Dana Korban Viral Blast, Rujukan untuk Robot Trading Lain Nih

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kunto.

Kunto tak menjelaskan, DPO Putra Wibowo ditangkap di negara mana. Keterangan secara resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan besok, Sabtu 27 Januari 2024 di Bareskrim Polri oleh Dirtipideksus dan Humas Polri.

Sementara itu, Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.

 Baca Juga: Korban Robot Trading tak Kunjung Dapat Restitusi, Member DNA Pro, Net89, Fahrenheit, Viral Blast Simak

Keempat tersangka, selain Putra Wibowo, yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x