Heboh Ribuan Mahasiswa tak Lagi Terdaftar KJMU, Pemprov DKI Pastikan Sudah Tepat Sasaran

- 6 Maret 2024, 10:10 WIB
Banyak mahassiswa mengeluh tak lagi terdaftar sebagai penerima KJMU
Banyak mahassiswa mengeluh tak lagi terdaftar sebagai penerima KJMU /jakarta.go.id


SEPUTAR CIBUBUR - Dunia pendidikan saat ini sedang dihebohkan dengan keluhan tentang mahasiswa yang tak lagi terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Keluhan tersebut banyak disampaikan dan beredar di media sosial, seperti di X (Twitter).

Menanggapi keluhan yang beredar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU sudah tepat sasaran dengan berpegang kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

Baca Juga: dtks.jakarta.go.id Link untuk Dapat Bansos PKH, BPNT, atau KJP: Daftar di DTKS, Tinggal KLIK

"Dengan berpegang kepada data maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo dikutip dari Antara, Rabu, 6 Maret 2024.

Pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kemudian, data tersebut dipadankan dengan data Regsosek yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta selama ini hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan Regsosek.

"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," ujar Purwosusilo.

Lebih lanjut, Purwosusilo menyebut bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Baca Juga: Hore! Pendaftaran DTKS Jakarta Dibuka 4 Kali Tahun Ini, Peluang Besar Dapat Bansos PKH, BPNT, KJP, KJMU, Dll

Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," ucap Purwosusilo. ***

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x