Memang, perkembangan teknologi digital melaju pesat dan mampu menerobos tata batas negara. Sebagai contoh, perusahaan teknologi digital di Bandung mampu membuat Hybrid Integrated Circuit System (HICS) pesanan Badan Antariksa & Aeronautika AS – NASA.
Juga perkembangan berbagai budaya teknologi digital, seperti bahasa daerah digital , musik daerah digital dan video tentang budaya di masing masing daerah, lalu kesemuanya dimasukkan ke Youtube untuk dinikmati oleh para penggemarnya
Neil mencontohkan tentang bahasa Jawa yang sudah ditransformasikan menjadi bentuk digital, lalu dimasukkan ke media Youtube, saat ini sudah di “hits” 80 juta orang.
Oleh sebab itu, peran regulasi menjadi sangat penting untuk melindungi beragam karya teknologi digital anak bangsa tadi.
Baca Juga: 9 Tahun Berkuasa, Mahasiswa Muak Lihat Politik Dinasti Jokowi
Anggota CTIS, Dr. Idwan Soehardi, juga mengingatkan agar lembaga-lembaga litbang dan inovasi membentuk semacam Technology Transfer Office (TTO) di instansi masing-masing guna menghilirisasikan hasil-hasil riset ke industri. Unit semacam ini juga bisa berperan sebagai wahana untuk mempromosikan hasil hasil riset lembaga lembaga tadi ke industri.
Menindaklanjuti diskusi, maka dalam waktu dekat Kedeputian Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, bersama CTIS akan menggelar kegiatan Focus Discussion Group (FDG) tentang Digital Museum dalam rangka menginventarisasi dan melestarikan budaya dan artefak milik bangsa yang sudah berusia ribuan tahun guna mendukung industri pariwisata. ***