Bogor Buka Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta, Warga Cileungsi, Gunung Putri, Citeureup, Jonggol Wajib Tahu

4 Agustus 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi BPUM Rp1,2 juta di Kabupate Bogor /

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Kabupaten Bogor membuka pendaftaran BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) bagi pelaku UMKM

Penerima BPUM akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta untuk pengembangan usahanya.

BPUM Rp1,2 juta merupakan bagian dari bantuan yang disiapkan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Serahkan BPUM, Presiden Dorong Pelaku Usaha Mikro Tidak Putus Asa di Tengah Pandemi

"Pendaftaran BPUM sebesar Rp1,2 juta Kabupaten Bogor tahun 2021," demikian poster yang diunggah akun resmi Instagram Kabupaten Bogor, Rabu 4 Agustus 2021.

Pembukaan pendaftaran calon penerima BPUM ini dibuat berdasarkan surat Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan menengah No B-60/2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal Pengusulan Calon penerima BPUM 2021.

Adapun kriteria yang bisa mendapat BPUM RP1,2 juta adalah pelaku usaha mikro yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga: banpresbpum.id Error tak Bisa Diakses, Gunakan Link Alternatif Ini untuk Pencairan BPUM Rp1,2 Juta

Kriteria lainnya, BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat untuk bisa mendaftar adalah calon penerima BPUM harus Warga Indonesia (WNI) dan memiliki KTP elektronik.

Seluruh WNI yang tinggal di Kabupaten Bogor, termasuk Gunung Putri, Cileungsi, citeureup, maupun Jonggol.

Pendaftar penerima BPUM harus memiliki usaha mikro. Ini dibuktikan dengan omor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU)

Pendaftar penerima BPUM tidak boleh bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Pendaftaran bisa dilakukan hanya secara online.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar BPUM Rp1,2 Juta Kabupaten Bogor, UMKM Gunung Putri dan Cileungsi Cek

Perlu diingat pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis.***

 

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Pemkab Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler