Polisi Buru Pelaku Penipuan Investasi Robot Trading

20 Januari 2022, 07:26 WIB
ILUSTRASI - Simak penjelasan apa itu robot trading forex yang belakangan diblokir oleh Kemendag. /PEXELS/weekendplayer

 

SEPUTAR CIBUBUR- Bareksrim Polri membongkar kasus penipuan investasi robot trading. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan enam tersangka yakni AD dan AMA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, AK, D, DES, dan MS.

Para pelaku yang mengklaim kegiatan itu sebagai investasi dengan menggunakan skema piramida atau ponzi umumnya menjual aplikasi tak berizin.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, PT Evolusion Perkasa Group melakukan penjualan aplikasi robot trading dengan nama Evotrade, sebagai perangkat transaksi Forex.

Baca Juga: Outlook Perdagangan 2022: Jaga Momentum Pertumbuhan Ekspor, Kendalikan Inflasi

"Ini menjual aplikasi robot trading ini tanpa izin, bahkan dalam melaksanakan kegiatannya melakukan sistem ponzi atau sistem piramida, member ke member," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022.

Pelaku, kata Whisnu menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, 150 USD, 300 USD, dan 500 USD.

Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.

"Jadi bukan barangnya yang dijual, tapi sistemnya, jadi kalau ada enam layer. Jadi kalau ikut dalam bisnis tersebut kemudian mendapatkan member, maka mendapatkan 10 persen, kemudian mendapatkan member lagi mendapatkan 6 persen, jadi seterusnya begitu, berjenjang hingga 20 persen," jelas dia.

 Baca Juga: Operasional Biskita Transpakuan Kembali Tertunda

Saat ini jumlah member yang terkumpul sebanyak 3.000 tersebar mulai dari Jakarta, Bali, Surabaya, Aceh, dan lainnya.

"Kegiatan usaha perdagangan ini tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh kementerian perdagangan," jelas Whisnu.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler