Setelah Robot Trading, Kini Korban Unit Link Tuntut Hak

21 Maret 2022, 08:25 WIB
Keluhan terkait produk asuransi yang bercampur dengan investasi (PAYDI) atau biasa dikenal dengan Unit Link. /Pixabay/Orlandow/

SEPUTAR CIBUBUR- Komunitas Korban Asuransi Unit Link AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Indonesia akan melakukan aksi damai untuk menuntut hak kepada pihak perusahaan asuransi.

Koordinator Korban Asuransi Unit Link AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Indonesia Maria Trihartati menyampaikan , aksi damai tersebut dilakukan karena tidak ada solusi yang dicapai sampai terkait penyelesaian sengketa antara nasabah dan pihak asuransi.

"Kami minta pertanggungjawaban pihak asuransi untk mengembalikan dana yang didebet selama ini karena secara penuh sesuai dengan janji dan bujuk rayu agen asuransi/financial agent (FA) dari perusahaan asuransi AXA Mandiri, AIA, dan Prudential," kata Maria, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Polisi Tangkap Upline Fahrenheit atas Dugaan Scam, Member Robot Trading Net89, DNA Pro, ATG Perlu Tahu

Menurut Maria, para korban unit link akan menyuarakan suaranya kepada OJK di Menara Radius Prawiro, Jakarta, pada Selasa, 22 Maret 2022.

Aksi kembali dilangsungkan pada Kamis, 24 Maret 2022, di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Menurut Maria, aksi damai menjadi bagian dari upaya korban unit link membuka mata masyarakat umum untuk lebih teliti, lebih cerdas, dan mau banyak bertanya, serta paham isi polis.

Baca Juga: WD Masih Susah, Member Robot Trading DNA Pro, ATG, Net89 Makin Resah

Hal itu ditujukan agar pemegang polis nantinya bisa terhindar dari cara agen bermasalah dalam menjual produk asuransi, yang berakibat kerugian bagi pemegang polis.

Kemudian juga guna membuka mata institusi terkait dan aparatur negara akan kerugian yang diderita pemegang polis atas perilaku agen bermasalah.

Agen yang dimaksud tidak memberikan penjelasan secara utuh, terutama tentang hal-hal negatif yang mungkin akan terjadi ketika ikut asuransi unit link.

Hal yang tidak kalah penting adalah meminta institusi terkait membuat pagar hukum dan tindakan yang tegas agar menimbulkan efek jera terhadap perusahaan asuransi yang melakukan taktik penjualan tidak sesuai.

Begitu juga tindakan tegas bagi para agen nakal yang hanya berorientasi pada target, komisi, dan bonus, lalu menghalalkan segala cara demi terjadi closing.

Terakhir, kata Maria, agar masyarakat awam membuka mata terhadap persoalan keuangan, perasuransian, dan hukum. Tujuannya agar mereka terhindar dari permasalahan yang kini dialami oleh ribuan korban unit link.

 Baca Juga: UPDATE TERBARU! Penipuan Robot Trading Fahrenheit: Polda Metro Tangkap 3 Orang dengan Peran Berbeda

Lebih lanjut, Maria mengatakan, penyelesaian masalah sempat mencuat bisa diatasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Tapi sampai saat ini tidak ada titik terang yang dihasilkan dari lembaga tersebut.

"Belum ada perkembangan. Ada yang sudah ditolak juga oleh LAPS karena ada unsur misselling," kata dia.

Maria menuturkan, ada 11 kriteria yang dengan jelas ditolak untuk LAPS SJK tangani. Tiga poin pertama adalah berindikasi pidana, terindikasi melanggar market conduct, dan bersifat massal/masif yang tidak dapat diselesaikan secara parsial.

Sisanya adalah belum diselesaikan melalui internal dispute resolution (IDR), dan sedang diperiksa/sudah diputus oleh instansi berwenang lainnya. Konsumen/PUJK tidak memiliki/tidak mempunyai kesepakatan menunjuk LAPS SJK sebagai forum penyelesaian sengketa.***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler