Ngaku Bareng Buronan Internasional Daniel Abe, Cik Fei Kok Masih Melenggang?

29 April 2022, 09:34 WIB
Branch Manager PT DNA Pro Akademi Cabang Bali Hans Andre Martinus Supit bersama Founder PT DNA Pro Akademi Fei-Fei /@DNA Pro

 

SEPUTAR CIBUBUR - Petualangan Bos DNA Pro Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe harus terhenti pasca Polisi berhasil menangkapnya di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu 24 April 2022

Hanya saja, hingga kini Bareskrim Polri belum mengungkapkan secara rinci mengenai kronologis penangkapan Daniel Abe oleh jajaran Bareskrim Polri tersebut.

Selain Daniel Abe, dua petinggi DNA Pro lain yakni Daniel Zii dan Ferawati alias Cik Fei juga telah masuk dalam daftar buronan internasional karena pihak interpol telah menerbitkan red notice.

Baca Juga: Bosan di PHP, Member DNA Pro minta Jokowi Awasi Penyegelan aset Agar Dana Investasi Segera Kembali

Sebelumnya, di video berdurasi 20 detik Cik Fei alias Fei-fei mengungkapkan bahwa dirinya sedang berada di Turki bersama buronan lain yakni Daniel Abe.

Hanya saja, Ci Fei tidak mengungkapkan keberadaan Daniel Zii yang juga menjadi buronan yang paling dicari kepolisian di Indonesia.

"Semua pasti tanya saya, Cik Fei ada dimana? Yak Saya ada di Turki," kata dia dalam video yang yang tersebar Minggu 24 April 2022.

Dalam pengakuannya Fei-fei mengaku berangkat ke Turki sengaja untuk menemui Daniel Abe. Dia pun mengaku sudah berhasil menemui Daniel Abe.

 Baca Juga: Kemendag Diminta Ikut Bertanggung Jawab Atas Kerugian, Member DNA Pro, Fahrenheit, Binomo Dll Perlu Nyimak

Sayangnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pmjnews.com, Selasa 26 April 2022 tak menjelaskan secara rinci tujuan tersangka berada di bandara.

Whisnu hanya menyebutkan bahwa aniel Abe telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus robot trading DNA Pro yang menjeratnya.

"Kemarin minggu malam ditangkapnya," sambung Whisnu lagi.

Dengan ditangkapnya Daniel Abe, total sebanyak 8 tersangka telah dilakukan penahanan. Sementara empat lainnya masih berstatus buron. Adapun dua dari empat tersangka berada di Indonesia.

Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Mengapresiasi Polri Telah Menangkap DPO Bos Robot Trading DNA Pro

Keempat buronan tersebut antara lain Daniel Zii, Ferawati alias Fei, Inisial DV dan AS.

Dalam kasus ini,  Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah diterbitkan red notice, lantaran diduga berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Sejak kasus ini bergulir 5 orang langsung ditangkap dan ditahan yakni FR, RK, RS, RU dan YS. Tak berselang lama Co Founder Stefanus Richard alias Steven Richard dan Jerry Gunandar selaku Founder Octopus ditangkap di sebuah hotel mewah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler