SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menetapkan 21 entitas investasi ilegal yang selama ini beroperasi.
Penutupan puluhan investasi ilegal ini dilakukan karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbeti) dan berpotensi merugikan masyarakat Indonesia.
Dari 21 entitas investasi ilegal yang ditutup, banyak dari mereka yang menjalankan investasi dengan sistem money game.
Berikut daftar 21 entitas investasi ilegal yang telah ditetapkan OJK di tahun 2022.
1. Elzio: perdagangan aset kripto tanpa
izin
2. I-DOE: perdagangan aset kripto tanpa
izin
3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin /www.goldcoin.co.id: perdagangan aset kripto tanpa izin
Baca Juga: 4 Ciri Robot Trading SCAM Seperti DNA Pro, Member ATG-Net89 Mesti Waspada
4. EA50/PT Sentra Mega Indotek: perdagangan robot trading tanpa izin
5. OPAFX – OPAC Trading Limited: perdagangan robot trading tanpa izin
6. Goo Flush: money game
7. AFC Football: money game
8. HEPI 100: money game
9. Tesla Solar: money game
10. Schneider PV: money game
Baca Juga: Mirip Dengan Robot Trading Fahrenheit, DNA Pro SCAM dengan Cara di MC-kan, Simak Penjelasan Ini
11. Yagoal: money game
12. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah: money game
13. Easy Go Property Premium: money game
14. Juragan Bola: money game
15. CFG International Investment: money game
16. Bisa Football Official: money game
Penawaran Investasi melalui Telegram
17. Opten Pondzi Investment: money game
18. Dio Luther: money game
19. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi: money game dengan mengatasnamakan PT Mandiri Investasi
20. Ovo Investasi Reksadana: money game dengan mengatasnamakan OVO
21. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia: money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia
Itu dia daftar entitas investasi ilegal yang telah ditetapkan oleh OJK di tahun 2022.***