Pengamat Sosial: Kecanduan Judi Online Lebih Berbahaya Dibandingkan Narkoba

3 Juni 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi Judi Slot Online /Pexels

SEPUTAR CIBUBUR - Pengamat sosial, Devie Rahmawati, menilai judi online merupakan persoalan serius yang harus jadi perhatian pemerintah.

Pasalnya, dalam tahap tertentu, ada orang-orang yang tak bisa menghentikan kebiasaan berjudi online sehingga bertindak merugikan orang lain dan bisa dikategorikan sebagai 'kecanduan' dan butuh penanganan lebih dari sekadar hukum.

"Kalau Anda kecanduan miras atau narkoba, cara untuk lepas dengan memisahkan benda itu dari diri Anda."

 Baca Juga: 2018 -Mei 2022, Kominfo Putus 499.645 Konten Judi Online

"Tapi bagaimana kalau barang itu ada di dalam kepala Anda? Susah sekali untuk menghilangkan image itu dari kepala agar terlepas dari kecanduan," kata Devie Rahmawati, seperti dilansir BBC, beberapa waktu lalu.

Selama ini, orang suka salah berasumsi bahwa judi online tidak berbahaya.

"Padahal ini krusial dan sangat berbahaya karena menempel di benak para pemainnya," kata dia.

Devie mencontohkan kasus kriminal yang melibatkan pemuda di Situbondo mencuri sapi milik orangtuanya karena terlilit utang akibat judi online.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Judi Higgs Domino Saat Transaksi Chip

Begitu juga dengan kasus seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta, yang membuat laporan palsu menjadi korban begal ke polisi karena takut dimarahi istrinya lantaran uang THR sebesar Rp4,4 juta dipakai untuk judi online.

Dua kasus itu, kata Devie, merupakan contoh kecanduan judi online yang berujung pada perbuatan kriminal.

Di negara maju seperti Eropa, kata Devie, pemerintah setempat menyediakan bantuan psikolog bagi pecandu judi online atau game online.

Baca Juga: Menghitung Peluang Menang di Judi Slot Online

Disisi lain, Devie menilai, upaya menutup situs atau memblokir aplikasi judi online, tidak akan berhasil.

Menurut Devie, yang diperlukan adalah peran individu dan keluarga untuk saling mengingatkan.

"Ketika pemerintah menyegel tempat judi, mereka akan beroperasi secara online. Orang pun tidak ragu 'berinvestasi' di sana. Jadi pilihan bermain atau tidak, tetap ada di tangan individu."

Sebelumnya Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.

"Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia, “kata Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi ***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler