SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak tahun 2018 hingga 10 Mei 2022 telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.
“Hanya saja, jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring bertambah lebih banyak dari hasil patroli siber, “kata Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Dedi Permadi, pemberantasan judi online di Indonesia sangat berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.
Baca Juga: Pengamat Sosial: Kecanduan Judi Online Lebih Berbahaya Dibandingkan Narkoba
"Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian," kata Dedi Permadi.
Karena itu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.
"Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia."
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Judi Higgs Domino Saat Transaksi Chip
Di Indonesia aktivitas perjudian dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.