SEPUTAR CIBUBUR - Robot trading ATG (Auto Trade Gold) merupakan salah satu dari 336 robot trading yang diblokir pemerintah karena diduga melanggar Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan SIUPL.
Bersama ATG (Auto Trade Gold) perusahaan robot trading lain yang diblokir Pemerintah diantaranya adalah Net89, DNA Pro, Fahrenheit, Viral Blast dan juga perusahaan lain sejenisnya.
Update terbaru seputaran robot trading ATG (Auto Trade Gold) yaitu LQ Indonesia Lawfirm resmi telah membuat laporan ke Bareskrim.
Baca Juga: Aset Kripto Lagi-Lagi Terjun Bebas, Bitcoin Hancur Berdarah Darah Terendah Dalam 18 Bulan Terakhir
Baca Juga: Update Tawaran Opsi WD Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) yang Ditujukan Untuk Membernya
Seperti diketahui sebelumnya manajemen ATG (Auto Trade Gold) telah mengumumkan kebijakannya tentang perubahan batas maksimum penarikan uang (withdrawal/WD).
Adapun pengumuman kebijakan robot trading ATG (Auto Trade Gold) yang pertama yaitu, member hanya bisa WD sebesar 100 dolar AS per hari dari sebelumnya 2.000 dolar AS per hari.
Tak hanya itu, jangka waktu penarikan berikutnya pun dibatasi yaitu 3 hari setelah WD Cair.
Kebijakan terbaru ini diinformasikan manajemen ATG (Auto Trade Gold) melalui email kepada para membernya, Rabu 11 Mei 2022, seperti dilihat seputarcibubur.com.
Dalam email tersebut manajemen ATG mengumumkan kebijakannya yang berlaku mulai Kamis, 12 Mei 2022.
"Sehubungan dengan perkembangan terakhir dalam sistem database dan migrasi sistem, kami sangat menyesal untuk memberitahu Anda bahwa mulai dari:
Tanggal: Kamis, 12 Mei 2022 akan ada perubahan sementara dalam penarikan uang maksimum dari 2000 USD menjadi 100 USD per hari per akun," demikian tulis informasi tersebut.
Baca Juga: Aset Kripto Lagi-Lagi Terjun Bebas, Bitcoin Hancur Berdarah Darah Terendah Dalam 18 Bulan Terakhir
"Untuk member yang telah melakukan permintaan penarikan dengan nilai nominal lebih dari 100 USD, mohon maaf yang sebesar-besarnya tidak akan kami proses, mohon untuk melakukan permintaan ulang dengan nilai nominal 100 USD," tulis informasi tersebut.
Selain itu, permintaan penarikan kedua hanya dapat dilakukan tiga hari setelah anggota menerima penarikan pertama.
Pengumuman kebijakan terbaru kedua yaitu penarikan nasabah yang ingin wd menutup akun, diberikan dua pilihan untuk wd.
Baca Juga: Aset Kripto Lagi-Lagi Terjun Bebas, Bitcoin Hancur Berdarah Darah Terendah Dalam 18 Bulan Terakhir
Baru-baru ini robot trading Auto Trade Gold (ATG) resmi dilaporkan LQ Indonesia Lawfirm dengan Laporan Polisi Nomor:STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Laporan dibuat setelah LQ mendapat surat kuasa dari para korban. Adapun jumlah korban yang mempercayakan LQ sebagai kuasa hukumnya sebanyak 141 orang, dengan jumlah kerugian lebih dari Rp15 milliar.
Kuasa hukum pelapor, Adi Gunawan menyampaikan, sebenarnya sudah ada somasi dari para korban kepada pihak robot trading Auto Trade Gold selaku pengelola robot trading tersebut.
Baca Juga: Aset Kripto Lagi-Lagi Terjun Bebas, Bitcoin Hancur Berdarah Darah Terendah Dalam 18 Bulan Terakhir
"Sebelum membuat Laporan Polisi, kami telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama, namun somasi kami tidak mendapat tanggapan serta itikad baik dari pihak ATG, sehingga kami melangkah dan menempuh upaya hukum yaitu membuat LP di Mabes Polri," tutur Adi kepada wartawan, Sabtu 18 Juni 2022.
Adi menyebut, usai mendapatkan surat kuasa khusus dari para korban, pihaknya dari LQ Indonesia Lawfirm langsung mengambil langkah hukum demi menuntut hak-hak klien.
Baca Juga: Blak-blakan Kejaksaan Agung Soal Kasus PT SMI dan ATG, Member Net89-ATG Harus Simak Nih
"Kami harap Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cepat, sehingga terlapor dapat cepat ditangkap," papar Adi.
Sejauh ini, menurut Adi, pihaknya turut menangani klien dari kasus dugaan penipuan investasi berskema ponzi lainnya yang kini masih terus diusut kepolisian.
Kasus-kasus tersebut di antaranya seperti robot trading DNA Pro, Farenheit, dan Millioner Prime.
"Para korban berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ATG dengan baik dan seksama dan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban," tegas Adi.***