SEPUTAR CIBUBUR - Kapolda Metro Jaya Fadil Imran tampaknya akan buka-bukaan tekait kasus perjudian di DKI Jakarta.
Salah satu yang diungkap dalam waktu dekat ini terkait razia yang dilakukan Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Dalam razia itu, Polda Metro Jaya menangkap 78 orang terkait penggerebekan judi daring (online) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Baca Juga: Kerap Berseteru dengan Jenderal, Deolipa Yumara Kini ‘Ribut’ dengan Angel Lelga
Baca Juga: Diterpa Isu Judi Online, PSIS Bantah tak Kerja Sama dengan Situs Judi
"Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022 dini hari.
Zulpan mengatakan ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam praktik judi daring tersebut.
Zulpan belum merinci detail, penangkapan terduga pelaku judi daring itu.
Dia juga menambahkan pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut kepada publik.
"Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," ujarnya.
Meski telah melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, proses penyidikan tetap berjalan terutama mengenai aliran dana dalam praktik judi daring itu.
Baca Juga: Presiden Beri Arahan Terkait Pencegahan Cacar Monyet di Tanah Air
Lebih lanjut dia mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi daring di tengah masyarakat.
"Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri untuk memberantas semua judi 'online' di tengah masyarakat," katanya.