Korban Investasi Bodong Net89 Desak Pengelola PT SMI Cairkan Dana Mengendap Rp369 miliar

28 Agustus 2022, 21:15 WIB
Korban investasi bodong robot trading Net89 PT SMI, GEMPUR NET89 mengadukan nasibnya ke YLKI /Istimewa

SEPUTAR CIBUBUR - Ratusan korban PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) pengelola investasi bodong NET89 meminta polri menangkap pengelola perusahaan.

Tim kuasa hukum korban NET89, Evelin Hutagalung mengatakan, pihaknya telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait PT SMI.

Mereka mendesak Polri segera menangkap bos perusahaan investasi bodong tersebut.

Baca Juga: Dirut Taspen Dituding Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Pengelola Dana 300 Triliun Untuk Capres 2024

Baca Juga: Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf Terkait Fitnah Punya Banyak Isteri

Pasalnya, para korban mengaku, uang mereka sekitar Rp369 miliar masih mengendap di perusahaan tersebut dan tak bisa dicairkan.

"Kami tim Advokasi Korban NET89 meminta pengembalian seluruh dana milik klien kami secara sekaligus, yang mana pada saat ini dana milik klien kami tersebut berada di dalam penguasaan PT SMI tanpa ada kejelasan apapun," ungkap Evelin Hutagalung, Jumat 26 Agustus 2022.

Baik korban ataupun tim kuasa hukum juga menyayangkan sikap menutup diri PT SMI terkait kejelasan pengembalian dana milik para nasabahnya.

Baca Juga: Kode 303 Judi Online Seperti Slot di Banten Tiarap Total, Polda Banten Hajar Kode 303 Beromset Miliaran 

Menurutnya, akan jauh lebih baik bagi semua pihak apabila PT SMI membuka diri dan melakukan komunikasi dengan jujur tanpa ada upaya-upaya untuk menyalahkan para nasabah.

"Kami menduga adanya dugaan tindakan penipuan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 KUHPidana, dengan cara mengumpulkan dana dari para member dengan rangkaian kebohongan dan keadaan palsu. Lalu ada lagi dugaan penggelapan, pencucian uang dan lainnya," kata Evelin.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler