Update Kasus Robot Trading Net89 yang Dikelola Oleh PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia)

29 Oktober 2022, 16:31 WIB
ilustrasi robot trading net89; Update Kasus Robot Trading Net89 yang Dikelola Oleh PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) /Istimewa

SEPUTAR CIBUBUR - Seperti diketahui sebelumnya Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 yang dikelola PT SMI yang merugikan sekitar 300.000an member dengan nilai total sekitar Rp2 triliun.

PT. SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) adalah salah satu perusahaan yang bergerak di dalam dunia trading dalam hal ini sebagai pengelola robot trading net89.

Sebagai informasi PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) sebagai pengelola robot trading Net89 merupakan salah satu robot trading yang diblokir pemerintah karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan SIUPL.

Baca Juga: Profil Reza Paten, Crazy Rich Surabaya Paling Dicari Terkait Kasus Penipuan Net89

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan sudah beberapa kali memanggil PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) atau Net89 karena telah melanggar perizinan dalam menjalankan usaha.

Namun sangat disayangkan robot trading Net89 terus berulang hingga mengakibatkan banyak membernya hingga kini tidak bisa menarik dananya.

Kasus robot trading Net89 yang dikelola oleh PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) ini tengah menjadi sorotan masyarakat luas.

Baca Juga: Founder Net89, Reza Memang Paten, 2 Tahun Tipu-tipu Cuan Rp100 Miliar

Hal ini bukan tidak beralasan karena kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat fantastis, dan juga kasus ini menyeret sejumlah publik figur.

Menurut Tongam pihaknya sangat mendukung langkah kepolisian untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan robot trading Net89, baik itu yang terlibat sebagai mitra pemasar maupun sebagai leader.

"Kami akan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh kepolisian. Untuk masyarakat yang menjadi korban robot trading Net89 juga diharapkan segera melapor ke kepolisian," ujar Tongam.

Baca Juga: Kevin Aprilio Akui Pernah Promosikan Net89, Tapi Tak Terima Transferan

Sebelumnya pada Rabu 27 Oktober 2022, sebanyak lima publik figur publik ikut dilaporkan ke Bareskrim Polri atas keterlibatan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.

Lima figur publik itu ialah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh.

Kuasa hukum para korban sebagai pelapor, M Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya mewakili total 230 korban dengan total kerugian para korban mencapai Rp 28 miliar.

Baca Juga: Atta Halilintar, Kevin Aprilio Hingga Mario Teguh Dilaporkan Korban Net89

Atta Halilintar melalui Instagram pribadinya @attahalilintar telah mengklarifikasi tuduhan tersebut.

Atta diduga menerima uang hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dengan modus lelang bandana sebesar Rp 2,2 miliar.

Dalam klarifikasinya di Instagram, Atta mengatakan melakukan lelang barang bersejarah paling pertamanya atau headband dengan tujuan hasil lelang untuk amal.

Baca Juga: Lima Belas Orang yang Diduga Terlibat Kasus Robot Trading Net89 Dicekal Keluar Negeri

Atta menjelaskan, pada saat pelelangan, dia tidak mungkin menanyakan uang yang ikut lelang tersebut dari mana.

Apalagi lelang dilakukan secara terbuka. "Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," jelas Atta.

Ia juga menegaskan sama sekali tidak mengerti dengan permainan robot trading. "Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," tegas Atta.***

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler