Duta Palma Group Sebut ada 309 Perusahaan Sawit Bermasalah di Indonesia

24 November 2022, 08:44 WIB
Tangkapan layar antrian petani sawit di Kabupaten Tebo. /Iyal/

 

SEPUTAR CIBUBUR- Manager Legal Duta Palma Group Kantor Jakarta Yudi Prasetyo Wibowo menilai sebanyak 309 perusahaan termasuk PT Duta Palma Group yang tidak memiliki perizinan kehutanan tahap dua.

Hanya saja, kata Yudi Prasetyo Wibowo hingga kini hanya PT Duta Palma Group yang diproses secara hukum.

Hal tersebut diungkapkan Yudi Prasetyo Wibowo yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus PT Duta Palma di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 21 November 2022.

Baca Juga: Juliet Rose, Mawar Sultan, Setangkai Bisa Tebus Ferrari Termahal di Indonesia

Yudi duduk saksi terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

“Betul pak (309 perusahaan). Di SK tahap II itu lebih dari 100 perusahaan yang mengalami sama dengan kondisi yang dialami oleh perusahaan milik dari Pak Surya Darmadi ini,” kata Yudi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 21 November 2022.

Dia mengaku sudah mengajukan syarat-syarat yang diminta untuk melengkapi izin kehutanan tahap dua itu.

 Baca Juga: Klaim Gempa Cianjur Diperkirakan Capai Rp38,4 Triliun

“Betul sudah mengajukan pak. Karena turunan dari SK 351 tadi sekjen KLHK menyurati perushaan-perusahaan yang masuk dalam SK tahap dua untuk melengkapi berupa peta citra satelit resolusi tinggi time series 1 tahun sebelum izin diterbitkan sampai dgn november thun 2020. Dan itu karena wakt itu saya masih di perusahaan itu sudah saya ajukan semua permohanan itu kelengkapan data itu,” katanya.

Saksi lain, Mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta menyebut, area perkebunan juga dilengkapi penitipan anak, rumah ibadah, juga klinik.

Sehingga tidak ada konflik apapun antara warga, karyawan perkebunan maupun perusahaan.

Fasilitas disebut juga bisa dimanfaatkan warga sekitar perkebunan sawit.

 Baca Juga: Buka Konstruksi Indonesia 2022, Menteri Basuki Ajak Pelaku Konstruksi Gunakan Produk Dalam Negeri

Ia menyebut, demonstrasi terakhir terjadi di era 1999 hingga 2000-an. “Tapi saat itu bukan cuma kita, hampir semua perusahan ada demo. Itu kan aspirasi masyarakat, sudah kita sikapi dan dilakukan penyelesaian-penyelesaian ke desa-desa setempat,” kata dia,

Suheri bahkan membawa surat bukti perdamaian dengan warga untuk diperlihatkan ke majelis hakim.

“Kesepakatan penyelesaian terakhir itu tahun 2002, masyarakat tidak menuntut apapun juga, sejak itu tidak ada gejolak,” kata dia.

Baca Juga: Anugerah Reksa Bandha Tahun 2022, Kementerian PUPR Juara I Kategori Sertifikasi Barang Milik Negara 

Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang mengatakan sudah ada 309 yang mengajukan dan terdata yang bisa mengurus izin lebih lanjut.

Dia mempertanyakan dari 309 perusahaan itu, hanya PT Duta Palma Group yang dipermasalahkan. Dia pun menilai terjadi diskriminasi lantaran hanya Surya Darmadi yang diproses pidana.

 Tuntutan

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

 Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau sebesar Rp73 triliun.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022.

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler