Gedung Tower Kebanggaan PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) Pengelola Robot Trading Net89 di BSD Disita

13 Desember 2022, 11:26 WIB
Tangkapan layar pembangunan Net89 Tower milik PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia); Gedung Tower Kebanggaan PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) Pengelola Robot Trading Net89 di BSD Disita /YouTube/Asep Spyan Network

SEPUTAR CIBUBUR -  Seperti diketahui sebelumnya Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang dikelola oleh PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia).

Para tersangka robot trading Net89 tersebut merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

"Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan delapan orang tersangka. AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin 7 November 2022.

Baca Juga: Kinerja Polri Kembali Disoal Masyarakat Terkait Bos Net89 Hanny Suteja

"LSH selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. ESI selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositokan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI," sambungnya.

Lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus robot trading Net89 tersebut seperti RS, AL, HS (meninggal dunia), FI serta D.

"Selaku sub exchanger Net89 PT SMI, kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositokan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Net89, Mario Teguh Penuhi Panggilan Penyidik, Setelah Sempat Dinyatakan akan Mangkir

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Update terkini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.

Baca Juga: Selesai Diperiksa di Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Kuasa Hukum Minta Taqy Malik Seleksi Pilih Teman

"Pada hari Selasa, 22 November 2022, pukul 15.00 Wib penyidik subdit 2 Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net 89 terkait penyidikan perkara robot trading berupa satu gedung tower PT SMI net 89 di BSD Boulevrad Utara, Tangerang senilai Rp715 miliar," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 November 2022.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap Kantor PT SMI Net89 yang berada di ruko Foresta Bisnis Tangerang.

Untuk ruko itu disebut Ramadhan mempunyai mencapai Rp11 miliar.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89, Mario Teguh Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

"Kemudian penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu yang pertama uang tunai Rp300 juta, yang kedua menyita 1 mobil senilai Rp270 juta, yang ketiga satu unit jam tangan mewah merek rolex senilai Rp250 juta," sebutnya.

"Kemudian menyita tas mewah LV senilai Rp32 juta, 1 unit laptop senilai Rp6 juta dan 1 unit Hp," sambungnya.***

 

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler