SEPUTAR CIBUBUR - Youtuber Ahmad Taqiyuddin Malik atau Taqy Malik kemarin diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus penipuan robot trading NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Dalam pemeriksaan selama 7 jam tersebut, Taqy Malik diberikan total 18 pertanyaan dari penyidik, terkait lelang sepeda lipat merek Brompton yang dimenangkan oleh Reza Paten dengan nilai Rp 777.777.770.
Saat ini Reza Paten sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terkait robot trading Net89.
netBaca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89, Mario Teguh Diperiksa Bareskrim Mabes Polri
Atas peristiwa tersebut, Taqy melalui kuasa hukumnya, Dedy DJ mengatakan bahwa ke depannya akan lebih selektif lagi dalam memilih teman dan menjadikan peristiwa yang dialaminya sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati.
“Kalau itu sudah pasti (selektif memilih teman). Ini menjadi pelajaran yang berharga buat Mas Taqy,” ujar Dedy kepada wartawan, Kamis, 10 November 2022.
“Karena apa? Jadi ke depannya lebih bisa berhati-hati,” tambahnya.
netBaca Juga: Kasus Robot Trading Net89, Mario Teguh Penuhi Panggilan Penyidik, Setelah Sempat Dinyatakan akan Mangkir
Dedy menambahkan, pihak Taqy juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas upayanya mengusut kasus tersebut dan respon positif yang diberikan kepada Taqy selama proses pemeriksaan yang dilakukan.