Kabar Gembira Update Pengembalian Dana Korban Robot Trading Fahrenheit, Member Net89, DNA Pro, dll Bisa Simak

13 Desember 2022, 12:10 WIB
ilustrasi Robot trading DNA Pro; Kabar Gembira Update Pengembalian Dana Korban Robot Trading Fahrenheit, Member Net89, DNA Pro, dll Bisa Simak /DNA Pro/

SEPUTAR CIBUBUR - Seperti telah diketahui sebelumnya sejumlah perusahaan robot trading telah dinyatakan ilegal dan diblokir oleh Bappebti, termasuk Net89/SmartX, DNA Pro Akademi, Auto Trade Gold (ATG), Viral Blast, Raibot Look, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Beberapa manajemen perusahaan robot trading tersebut diketahui telah beberapa kali memberikan janji, opsi, cara, syarat dan tahapan-tahapan dalam proses wd/menarik dana investasinya,bahkan ada juga perusahaan robot trading yang dengan sengaja membuat margin call/me-loss kan dana para membernya dan para bosnya telah ditahan Bareskrim.

Kerugian masyarakat akibat penipuan investasi robot trading ternyata sangat besar.

Baca Juga: Gedung Tower Kebanggaan PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) Pengelola Robot Trading Net89 di BSD Disita

 

Hingga Maret 2022 saja, kerugian telah mencapai Rp 5,9 triliun.

Masyarakat yang dirugikan pun menanti kejelasan mengenai dana miliknya, namun Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa masyarakat tetap harus menunggu.

"Mekanisme pengembalian dana korban dari perusahaan robot trading dalam rapat (Bappebti dan Bareskrim Polri) disampaikan mekanisme pengembalian dana menunggu keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa 20 September 2022.

Baca Juga: Pertama di Indonesia! Harta Sitaan Perkara Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Dikembalikan ke Korban

 

Meski demikian, masyarakat masih memiliki cara lain untuk tetap mendapatkan dananya, yakni melalui gugatan perdata.

"Namun, tidak menutup kemungkinan pihak korban dapat ajukan proses hukum lain ajukan secara perdata terhadap perusahaan penyedia robot trading sesuai ketentuan UU berlaku," ujar Jerry.

Update terkini aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit berupa uang tunai sebesar Rp89,6 miliar dan aset-aset berupa satu unit apartemen dan dua mobil Toyota Fortuner dan Lexus dikembalikan kepada 1.449 kepada para korban.

Baca Juga: Meski Belum Penuhi Harapan Pengembalian Kerugian, Komunitas Korban Robot Fahrenheit Puas atas Putusan Hakim

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menyidangkan kasus kejahatan investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Direktur Utama PT. FSP Akademi Pro Hendry Susanto melegakan banyak pihak, terutama para korban.

Selain mengganjar pelaku utama penipuan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit Hendry Susanto dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar, Majelis Hakim juga memutuskan mengembalikan harta sitaan kasus tersebut kepada para korban.

Ketua Majelis Toga Napitupulu menyatakan, Hendry Susanto terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Gedung Tower Kebanggaan PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) Pengelola Robot Trading Net89 di BSD Disita

"Dan dengan sengaja dan secara bersama-sama penyebarkan berita bohong menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan perbuatan tindak pinada pencucian uang (TPPU)," kata Tago membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Senin, 12 Desember 2022.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Tago.

Hendra Wilianto, Ketua Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit yang beranggota 1.449 korban, putusan itu sangat melegakan bagi para korban. Karena beberapa perkara investasi bodong lainnya diputuskan harta sitaan dirampas negara.

Baca Juga: Tok! Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Divonis 10 Tahun dan Denda Rp3 Miliar

Meski diakuinya, bahwa nilai harta sitaan (Rp89,6 miliar, apartemen, dan 2 mobil mewah) yang dikembalikan itu masih jauh dari kerugian yang dialami 1.449 korban penipuan robot trading Fahrenheit yang mencapai Rp358 miliar.

Setelah putusan pengembalian aset sitaan dikembalikan kepada korban, Hendra mengatakan, saat ini sesama korban (1.449 orang) saling berkomunikasi, sambil metunggu 14 hari lagi untuk konsolidasi.

"Yang mendapatkan ganti rugi itu 1,449 yang sudah terdaftar di Bareskrim. Artinya yang tidak terdata di Bareskrim sebagai korban itu tidak diakomodir. Untuk masalah pembagian, kami akan mengumumkan mekanisme pembagiannya" pungkasnnya. ***

 

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler