Tok! Berikut Vonis Bagi Para Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro

1 Februari 2023, 18:26 WIB
Logo Robot trading DNA Pro; Tok! Berikut Vonis Bagi Para Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro /

SEPUTAR CIBUBUR - Para terdakwa terkait kasus robot trading DNA Pro divonis dua hingga empat tahun penjara.

Putusan kepada kesepuluh terdakwa kasus robot trading DNA Pro dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa 31 Januari 2023.

Para terdakwa kasus robot trading DNA Pro tersebut didenda dari mulai Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

Baca Juga: Pengakuan Kesalahan Bappebti dalam Kasus Robot Trading, Member DNA Pro, Net89, ATG, Viral Blast , Simak

Adapun kesepuluh terdakwa tersebut adalah Daniel Abe, Dedi Tumaid, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, Yosua Try Sutrisno, Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian.

Para terdakwa tersebut hadir secara online.

Amar putusan pertama dibacakan bagi terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi.

Baca Juga: DPP KNPI Minta Polri dan Komisi III DPR Untuk Tegas Dalam Menyikapi Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold)

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan tindak pidana.

Para terdakwa kasus robot trading DNA Pro tersebut terbukti membantu dalam melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dakwaan kedua alternatif pertama.

"Terdakwa 1 Daniel Abe dan terdakwa 2 Dedi Tumaidi terbukti bersalah, bersama-sama lakukan skema piramida dan bantu pencucian uang. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar kurungan selama 1 tahun," kata Hera.

Baca Juga: Bos Robot Trading Net89 'Diburu' Bareskrim Mabes Polri dan Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Amar putusan kedua dibacakan untuk terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno.

Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan tindak pidana bersama-sama.

Mereka juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dakwaan kedua alternatif pertama.

Baca Juga: Korban Robot Trading tak Kunjung Dapat Restitusi, Member DNA Pro, Net89, Fahrenheit, Viral Blast Simak

"Menyatakan terdakwa terdakwa 1 Rudy Kusuma, terdakwa 2 Jerry Gunandar, terdakwa 3 Russel, dan terdakwa 4 Yosua Try Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan tindak pidana bersama-sama terapkan sistem piramida dalam distribusi barang dan bantu pencucian uang," ujar Hera.

"Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana masing-masing tiga tahun dan denda Rp 1,5 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan masing-masing enam bulan," tambah Hera.

Sementara itu, amar putusan ketiga dibacakan untuk empat terdakwa lainnya yakni Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian.

Baca Juga: DPP KNPI Minta Polri dan Komisi III DPR Untuk Tegas Dalam Menyikapi Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold)

Keempat terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

 

"Menyatakan, terdakwa 1 Stefanus Richard, terdakwa 2 Roby Setiadi, terdakwa 3 Andre Martinus Supit, dan terdakwa 4 Frengky Nurdian terbukti dan sah melakukan tindak pidana membantu terapkan sistem piramida distribusiikan barang dan membantu pencucian uang," ucap Hera.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun dan denda masing-masing Rp 1 miliar, diganti dengan kurungan selama enam bulan," tambah Hera membacakan amar putusan terakhirnya.***

 

 

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler