Polda Jabar Selidiki Dugaan Penimbunan Minyakita

3 Februari 2023, 14:09 WIB
Minyak goreng kemasan program pemerintah yang di beri nama Minyakita belum beredar luas dipasar tradisional /

 

SEPUTAR CIBUBUR-Polda Jawa Barat terjun langsung untuk mengantisipasi dugaan terjadi praktik penimbunan minyakita.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana telah mengintruksikan seluruh jajaran Polres untuk mengecek peredaran Minyakita di pasaran.

“Selain itu, aturan yang mengatur peredaran Minyakita Harus terus dipantau,” kata Ibrahim Tompo, Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: KPPU Bakal Selidiki Kelangkaan Minyak Kita

Dia mengatakan, polres di wilayah Jawa Barat sudah melakukan pengecekan.

Hasilnya, belum ditemukan indikasi dugaan penimbunan Minyakita di Jawa Barat.

"Belum ada sampai sekarang (dugaan penimbunan). Bapak Kapolda mengatensi kepada seluruh jajaran mengecek kelangkaan minyak," kata Ibrahim Tompo.

 Baca Juga: DBS jadi Studi Kasus Sukses dalam Transformasi Digital Harvard Business School

Sebelumnya, stok minyak goreng bermerek Minyakita di kabupaten/kota wilayah Jawa Barat (Jabar) mulai langka.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jabar menduga kelangkaan disebabkan adanya penimbunan yang dilakukan para pelaku usaha.

Menurut Kepala Disperindag Jabar, Iendra Sofyan, potensi adanya penimbunan ini masih dalam penyelidikan.

Jadi, Disperindag Jabar belum bisa memastikan penyebab pasti kelangkaan ini.

Baca Juga: Pembangunan Pertanian dan Kedaulatan Pangan Harus Berdasarkan pada Kesejahteraan Petani

"Soal penyebab kelangkaan Minyakita ini kami selidiki kan masih belum masif di Jabar masih ada di beberapa kabupaten," ujar Iendra di Gedung Sate, belum lama ini.

Iendra menjelaskan, produksi Minyakita ini seharusnya tidak mengalami kendala serius. Karena, dari sisi produksi tidak ada persoalan yang serius. Bahkan, ekspor bahan baku juga sudah mulai membaik.

"Tadi saya bilang kalau sisi produksi menurut saya aman, karena sistem untuk ekspor berjalan. Namun, ini yang ditengah ini para pelaku usaha," katanya.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Pasar Seni Sukawati Gianyar Bali Yang Dikerjakan Kementerian PUPR sejak Tahun 2019

Iendra mengatakan, dalam penyelidikan, Satgas Pangan Polda Jabar memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki. Namun, jika ditemukan ada penimbunan polisi juga tidak akan langsung memberikan sangsi tegas, melainkan bertahap.

"Apabila ada penimbunan tidak langsung ke hukum, tapi kita minta segera dikeluarkan dan dijual ke masyarakat. Kalau sudah tiga kali itu langsung ada penindakan," katanya.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler