Oh Begini Ternyata Modus Korupsi Oknum Bea Cukai Untuk Mengeruk Keuntungan

27 Maret 2023, 08:35 WIB
Kementerian Keuangan Ditjen Bea Cukai; Oh Begini Ternyata Modus Korupsi Oknum Bea Cukai Untuk Mengeruk Keuntungan //Kementerian Bea Cukai

SEPUTAR CIBUBUR - Belakangan ini Ditjen Bea Cukai tengah menjadi sorotan masyarakat umum.

Banyak masalah di Bea Cukai yang mencuat hingga membuat netizen tidak habis pikir akan tingkahnya institusi tersebut.

Korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan ini kembali dibongkar netizen.

Baca Juga: Hindari Pemeriksaan, Aparat Bea Cukai Pindahkan Barang di Apron Bandara Soetta ke Mobil Pribadi

Oknum pejabat bea cukai diduga melakukan korupsi pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Modus korupsi oknum Bea Cukai tersebut ialah melalui registrasi IMEI yang mana dibongkar melalui surat yang mengatasnamakan Pegawai Bea Cukai Kualanamu Sumatra Utara yang diunggah di media sosial Twitter oleh pemilik akun, @PartaiSocmed.

Dalam surat tersebut terungkap modus korupsi oknum pejabat Bea Cukai yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1 milyar per bulan sejak Januari hingga Desember 2022.

Baca Juga: KPK Korek Kekayaan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Klarifikasi Dijadwalkan Sudah Dijadwalkan

"Izinkan kami mewakili milenial BC dari KPPBC TMP B Kualanamu menyampaikan informasi publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d. Desember 2022," kata isi surat yang diunggah akun Twitter @PartaiSocmed sebagaimana dikutip Seputar Cibubur.com.

Menurut keterangan surat tersebut, terdapat lonjakan kedatangan yang signifikan dari penumpang dari luar negeri baik melalui jalur udara ataupun jalur laut.

Kenaikan kedatangan penumpang tersebut berdampak pada masuknya barang bawaan para penumpang termasuk HP.

Baca Juga: Kini Gilran Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Doyan Flexing Mobil Mewah Hingga Cessna

Direktorat Jenderal Bea Cukai kemudian menerbitkan surat tertanggal 9 November 2021 nomor R-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Pada intinya, kebijakan ini mengatur tentang tentang pembebasan bea masuk hingga USD500 (Rp7,6 juta dengan kurs terbaru), sebagai mana PER-09BC/2-18 pada 30 April 2018.

Dalam penerapannya, surat terbuka itu mengungkapkan ada instruksi dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang berpotensi merugikan negara.

Baca Juga: Mengejutkan! Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Digeledah, Kejati Banten Sita Dokumen dan Uang Satu Koper

"Ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," tulis surat terbuka tersebut.

Menurut penjelasannya, aturan pembebasan bea masuk senilai USD500 itu menjadi celah kecurangan yang digunakan pejabat Bea Cukai untuk mengeruk keuntungan.

“Aturan pembebasan barang penumpang sebesar USD500. Di atas nilai tersebut akan dikenai cukai yang harusnya masuk ke kas negara. Aturan inilah yg menjadi celah fraud bagi para petugas registrasi IMEI Bea Cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Merak Berhasil Membongkar Peredaran Obat Keras Dengan Modus Pengiriman Aksesoris Perhiasan

“Caranya yaitu dengan mendaftarkan Iphone mahal penumpang yang mau bekerjasama sebagai merek Android yg murah, sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol. Tentu ada imbal jasa dari penumpang kepada petugas tersebut. Yang harusnya masuk ke kas negara beralih ke kantong oknum,” kata pemilik akun, @PartaiSocmed.

“Aturan pembebasan US$ 500 (Rp 7,6 jutaan) itu berarti jika harganya lebih kecil atau sama dengan 7,6 juta tidak kena pajak, lebih dari itu kena. Modus fraudnya kira2 begini, Iphone yg harganya 24 juta dicatatkan sebagai Android murah dengan harga 3 juta, bebas pajak tapi bayar petugas.

“Biaya kepada petugas untuk 'memurahkan' Bea Masuk iPhone itu sekira Rp800.000 sampai Rp1 juta per-unit. Lebih murah dibanding harus bayar negara sampai Rp5 jutaan. Tapi jika dari 13 ribuan data tersebut 10 persennya saja dibuat laporan abal-abal maka oknum tersebut dapat 800.000 x 1.300 perbulan,” ujar pemilik akun, @PartaiSocmed.***

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler