Mengejutkan! Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Digeledah, Kejati Banten Sita Dokumen dan Uang Satu Koper

- 29 Januari 2022, 11:00 WIB
Mengejutkan! Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Digeledah, Kejati Banten Sita Dokumen dan Uang Satu Koper
Mengejutkan! Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Digeledah, Kejati Banten Sita Dokumen dan Uang Satu Koper /Kabar Banten/Dewi Agustini

SEPUTAR CIBUBUR - Tim Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen serta barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Kamis 27 januari 2022.

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Banten ini terkait dugaan pungutan liar atau pungli oleh oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soetta terhadap perusahan jasa titipan sebesar Rp1,7 miliar.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini ke tingkat penyidikan, pada Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Aksi Penegakan Hukum di Laut, Bea Cukai Gandeng KPLP dan Polairud Gelar Patroli Laut Bersama

"Setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soetta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat Penyidikan pada tanggal 26 Januari 2022," terang Ivan H Siahaan, Kamis 27 Januari 2022.

Selanjutnya, kata Ivan, pihaknya kemudian bergerak cepat mendatangi kantor yang berada di Bandara Soetta tersebut.


"Sekira pukul 11.00 Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 (lima) orang dipimpin Oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti," ujarnya.

Penyitaan ini, kata dia, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tangerang.

"Bahwa dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar," terangnya.

Dia merinci, pihak Kejati Banten melakukan penyitaan terhadap uang Sejumlah 1.169.900.000,-, dan Dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper.," ujarnya.

Dia memastikan pihaknya menjadikan uang dan dokumen tersebut sebagai barang bukti. Pihaknya juga mengaku tengah melakukan pemeriksaan atas perkara tersebut.

"Selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara dimaksud. Pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa 4 (empat) orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus. Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten," tuntasnya.***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x