Menaker Tegaskan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Sebelum Hari Raya Keagamaan dan Tak Boleh Dicicil

28 Maret 2023, 16:34 WIB
Menaker Ida Fauziyah beri keterangan pers sosialisasi kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023 /Dok. Kemnaker

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, tunjangan hari raya (THR) Keagamaan tahun 2023 diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (idul fitri).

Menaker meminta seluruh pengusaha bisa melaksanakan regulasi tersebut dan mengimbau agar pengusaha membayarkan THR secara penuh atau tidak dicicil.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," ungkap Ida Fauziah dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Uang THR Ludes di Judi Slot Online, Petugas PPSU Buat Laporan Palsu, Eh Ketahuan Juga

Ida menuturkan, aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Perayaan hari raya keagamaan, lanjutnya, telah menjadi kebiasaan bagi bangsa Indonesia untuk merayakannya bersama keluarga, teman, dan handai taulan.

"Sebagai contoh, Idul Fitri sebentar lagi akan dirayakan oleh umat Islam yang juga dijadikan sebagai momentum pertemuan keluarga besar umat lainnya," katanya.

Baca Juga: IHSG Hari ini 28 Maret 2023 Potensi Naik Bursa AS dan Asia Pasifik Mixed Bursa Eropa Naik Setelah akuisisi SVB

Dalam rangka menyambut hari raya keagamaan, ia mengatakan, tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya, belum lagi terdapat kenaikan beberapa harga bahan pokok.

"Berkaitan dengan hal tersebut dan sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya kita mengeluarkan kebijakan THR. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," tuturnya.

Ia menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Drawing Piala Dunia U-20 Dibatalkan, Begini Ungkapan Perasaan Shin Tae Yong

Ia menambahkan, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Terkait ketentuan mengenai besaran THR itu, Menaker Ida mengatakan, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Baca Juga: Laju IHSG Positif, Berikut Rekomendasi 7 Saham Trading Minggu Ini

Dalam kesempatan itu, Menaker Ida juga menyampaikan, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut," katanya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

 

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler