MUI Ingatkan Jokowi Agar Pejabat Lapor Kekayaan

31 Maret 2023, 09:53 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas /hajinews.id/

 

SEPUTAR CIBUBUR-Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut menanggapi perihal larangan buka puasa bersama (bukber) yang diterapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi pegawai pemerintah.

Menurut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, pemerintah boleh saja melarang bukber, namun alasan Covid-19 dianggapnya tidaklah tepat.

Sementara kegiatan yang mengundang banyak orang selama ini sudah cukup sering dilakukan baik oleh masyarakat maupun pegawai pemerintah.

 Baca Juga: Hadi Tjahjanto Siap Gebuk Mafia Tanah

“Memakai alasan transisi pandemi Covid-19 terasa tidak tepat karena banyak pejabat dan pemimpin di negeri ini yang sudah sering melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang tetapi mengapa untuk buka bersama yang ada muatan religiusnya yang jumlahnya tidak terlalu besar lalu dilarang?,” ujar Anwar di Jakarta pada Sabtu 25 Maret 2023.

Menurut Anwar, jika alasan transisi pandemi yang dijadikan dasar maka semestinya pemerintah melarang diselenggarakannya konser musik Blackpink yang dilaksanakan di Jakarta dan Solo yang penontonnya ribuan orang.

 Baca Juga: Catat, Hari Ini Batas Akhir Lapor Pajak, Telat Denda Rp100 Ribu

Baca Juga: Rocky Gerung Nilai Sri Mulyani Terlalu Angkuh

“Mengapa tidak dilarang?,” tanya Anwar.

Semestinya, kata Anwar yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya sekedar melarang mereka melakukan kegiatan buka bersama tapi bagaimana pemerintah meminta para menteri dan pejabat serta  seluruh ASN tanpa kecuali menyampaikan laporan kekayaannya secara jujur dan benar serta melakukan pembuktian terbalik dimana setiap mereka.

Anwar berharap pegawai pemerintah dapat menjelaskan harta yang dimilikinya dan jika ada yang mencurigakan langsung diusut.

Jika kekayaan yang mereka miliki tersebut mereka dapat dengan cara halal dan tidak melanggar hukum maka rakyat dan semua pihak harus menghormatinya tapi kalau harta kekayaannya tersebut didapat dengan cara-cara yang tidak benar maka lewat proses pengadilan harta kekayaan mereka tersebut harus disita dan dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat banyak,” tandas Anwar.

 Baca Juga: Belum Telat, Yuk Mudik Bareng Telkomsel 2023 ke Sembilan Kota

Baca Juga: Survei Tunjukkan Kejagung Lebih Dipercaya Dibanding KPK

Diketahui Presiden Jokowi melarang bukber untuk pegawai pemerintah. Larangan bukber itu tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor  38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tertanggal 21 Maret 2023.

 Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. ***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler