Korban TPPU Penipuan Robot Trading FIN888 Tantang Penyidik Bareskrim Tersangkakan Pengusaha Tjahjadi Rahardja

12 April 2023, 12:20 WIB
Kuasa hukum dan korban penipuan robot trading FIN888 sambangi Bareskrim Polri desak pelaku utama Tjahjadi Rahardja Wakil Direktur Jababeka Tbk ditersangkakan /Seputarcibubur/Erlan Kallo/

SEPUTAR CIBUBUR -  Kuasa Hukum dan para korban penipuan TPPU berkedok robot trading FIN888 mengeluhkan lambatnya penanganan kasus mereka yang sedang ditangani penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

 

Mereka menduga pengusutan kasus FIN888 sudah ’masuk angin’ karena melibatkan ’orang besar’, yaitu Tjahjadi Rahardja (Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk) sebagai pelaku utama.

Menurut Kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan, kasus FIN888 ini merupakan kasus robot trading pertama yang dilaporkan ke polisi (Bareskrim setahun lalu) sebelum ramai-ramai Binomo, Fahrenheit, dan DNA PRO, tapi kenyataannya hingga kini masih dalam tahap Penyidikan.

Baca Juga: Polisi Koordinasi dengan LPSK Soal Pengembalian Dana Member Robot Trading ATG, Korban Fin888, NET89 Nyimak

Sementara pelaku utama belum ditangkap, bahkan belum ada penyitaan aset-aset pelaku kejahatan. Sedangkan beberapa kasus serupa sudah selesai di pengadilan tingkat pertama dan  hingga telah Putus Banding.

”Bahkan penyidikan terkesan enggan rilis dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Padahal dalam semua kasus robot trading termasuk yang terakhir ATG dan kasus-kasus sebelumnya, pelaku utama kejahatan itu selalu dirilis ke media,” kata Oktavianus yang bersama para korban FIN888 mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk menanyakan perkembangan kasusnya, Rabu, 12 April 2023.

Oktavianus mengatakan, polisi saat ini sudah menangkap dua Affiliator robot trading FIN888 yang sudah berstatus tersangka di tempat terpisah. Mereka adalah Peterfi Sufandri dan Carry Chandra, tapi pelaku utamanya Tjahjadi Rahardja anak pendiri Jababeka Tbk, Alm. Hadi Rahardja belum dijadikan tersangka.

Baca Juga: SWI Lansir Pernyataan Soal Investasi Bodong, Korban Fin888, ATG, DNA Pro, Net89 Wajib Tahu

Padahal, kata Oktavianus, Tjahjadi Rahardja berdasarkan Affidavit (surat pernyataan sukarela dibawah sumpah di hadapan pejabat berwenang) yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah di-Appostile (disahkan) Kemenkumham RI, secara jelas menyebutkan keterlibatannya dalam penipuan investasi bodong robot trading FIN888.

Dalam dokumen Affidavit itu disebutkan para Saksi Pelapor, Saksi Terlapor mengakui bahwa ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja sebagai Sam Representative Business (penanggung jawab) FIN888 untuk wilayah Indonesia.  Affidavit 3rd (16 Juni 2022) menyebutkan, uang Para Korban FIN888 yang selama ini disebutkan ditradingkan di oleh Samtrade FX selaku broker, ternyata tidak pernah ditradingkan dan uangnya tetap berada di Indonesia.

 

”Uang tersebut di atas awalnya dalam penguasaan Tjahjadi Rahardja, namun dalam perkembangannya di BAI dan BAP Tjahjadi Rahardja, yang disampaikan oleh Kanit yang menangani perkara sudah mengakui uang dan aset-aset yang semula dalam penguasaannya, secara sepihak mengalihkan kepada orang bernama Marno, meskipun pemerintah sudah menyatakan kegiatan FIN888 ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Affiliator Robot Trading FIN888, Kasus Investasi Bodong Segera P-21

Harusnya, kata dia, pengakuan itu sudah cukup untuk mentersangkakan Tjahjadi Rahardja. Yang mengejutkan lagi, berdasarkan hasil penelusuran oleh Penyidik yang disampaikan langsung kepada Pelapor, Marno ini ternyata hanyalah lulusan SD, rumahnya pun sesuai KTP sudah digusur, dan ketika ditelusuri rumah orang tua Marno bisa dikategorikan tidak layak huni.

Dalam Legal Opinion (LO) pakar hukum Tindak Pidang Pencucian Uang (PTTU) Dr. Yenti Ganarsih, SH, MH yang disampaikan kepada kuasa hukum FIN888, Yenti menerangkan perbuatan Tjahjadi Rahardja dapat dikenakan Pasal TPPU. Tak hanya Tjahjadi, Benny Djuharto, Eddy Maryanto, Suryani Dewi Juwono, serta Notaris Siti Djubaebah yang membuat pendirian 6 Perusahaan penampung uang korban (Exchanger) ini harus ditahan juga,” tegasnya.

Kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan beri keterangan pers di Bareskrim Polri, Rabu, 12 April 2023 Seputarcibubur/Erlan Kallo

Dalam LO-nya, Yenti menyatakan, dengan adanya penghimpunan dana yang melanggar ketentuan hukum pidana dan terhimpunlah sejumlah uang yang kalau dikaitkan dengan TPPU, perbuatan tersebut adalah tindak pidana asal, atau predicate offence dan uang yang terkumpul itu karena adanya penipuan, maka uang tesebut namanya Uang Hasil Kejahatan (Dirty Money).

 

Yenti sendiri, kata Oktavianus sudah dimintai keterangan sebagai saksi ahli. Dia menjelaskan, berkaitan dengan pelaporan (korban FIN888), berarti harus dilihat sudah terjadi TPPU yaitu ketika uang hasil kejahatan sudah dialihkan dan mengalir kemana-mana oleh siapapun dan untuk siapapun, yang tidak sesuai peruntukan dalam perjanjian ketika menawarkan investasi, artinya ada/terjadi tindak asal dan TPPU.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya menantang Pihak Penyidik, Kejaksaan dan Pemerintah berani nggak mengungkap orang besar sebagai pelaku utamanya yang sudah muncul di permukaan lewat ekspose pengadilan di Singapura.

Baca Juga: IHSG Hari ini 12 April 2023 Potensi Mix Bursa Eropa dan Asia Pasifik Naik Bursa AS Variatif

”Selama ini kan hampir semua kasus TPPU berkedok robot trading yang ditangkap hanyalah pelaku bawah yang sengaja dikorbankan untuk menyelamatkan pelaku utama, ini ada kasus Pelaku Utamanya muncul, tapi tidak berani mereka menegakan hukum.  Dan dalam berbagai presentasi ke calon korban, 2 afiliator yang sudah jadi tersangka itu, selalu menyebut di bisnis ini ada Tjahjadi Rahardja di dalamnya sebagai pengusaha sukses, sebagai iming-iming meyakinkan Para Korban TPPU berkedok Robot Trading FIN888,” ujar Oktavianus.

Sebelumnya, jelas Oktavianus,  uang para korban FIN888 ditampung dalam tiga rekening perorangan atas nama Suryani Dewi Juwono, Edi Maryato, dan Benny Djuharto.

Namun dalam perjalanannya mereka merapikan dan menyembunyikan tindak kejahatannya dengan membuat 6 rekening perusahaan gunakan menampung uang para korban. Karena itu dia minta jangan hanya 2 afiliator saja yang dijadikan tersangka tapi harusnya juga orang-orang yang menampung uang hasil kejatahan juga harus diproses.

Baca Juga: Mohon Maaf tapi Penuh Sindiran, Ini Pidato Lengkap Anas Urbaningrum Saat Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

”Tapi ternyata penyidik mengatakan, Pak Okta kami tidak bisa menangkap nama ini, karena harus mendapatkan keterangan dari sosok Marno, karena Tjahjadi Rahardja menyatakan uangnya sudah alihkan kepada Marno. Bayangkan, penyidik sekelas Bareskrim masih kesulitan mencari dan menelusuri keberadaan sosok Marno yang hanya tamatan SD,” sindirnya.

 

Daging gemuk

Hal yang aneh lagi, cerita Oktavianus, pada Agutus 2022 dia diminta penyidik menerangkan tentang dokumen Affidavit. Dia menjelas, bahwa uang nasabah Indonesia ini ditampung dalam 6 rekening perusahaan dan menyebutkan dugaan Tjahjadi Rahardja sebagai pelaku utama. Lalu penyidik tanya siapa Tjahjadi Rahardja?

Baca Juga: Bukan Cuma Sohib, Begini Hubungan Bisnis Raffi, Atta dan Wahyu Kenzo

”Saya sebutkan Tjahjadi Rahardja ini Wakil Direktur PT Jababeka Tbk. Tanggapan seorang penyidik saat ini menyatakan, nah ini, saya akan kejar yang namanya Tjahjadi Rahardja karena dagingnya gemuk. Loh penyidik ngomong seperti ini seolah-olah kasus ini dijadikan sebuah sumber,” katanya.

Awalnya Oktavianus mengaku tidak mengerti maksud ’dagingnya gemuk’. Penyidik lalu mengatakan, tidak tertarik lagi menangkap afiliator lainnya setelah mengetahui sosok Tjahjadi Rahardja, tapi yang menjadi targetnya adalah Tjahjadi Rahardja karena dagingnya gemuk. Oktavianus pun menyerahkan dokumen Appostile asli dengan pemikiran ini bagian strategi Penyidik dalam menuntaskan kasus melalui pendekatan ”Restoratif Justice/pemulihan kerugian Para korban”.

”Kemudian sebulan berikutnya, nyatanya kami bertemu lagi dengan menyidik yang sama, saat itu perlakukannya sudah berubah 180 derajat, disebutkan bisa saja Affidavit dan Appostile ini hanya karangan dan buat-buatan dari Korban, padahal sudah ada Pengesahan dan menamungkin kami Korban mengada-ada tentang affidavit.  Dari situ kepercayaan kami sudah hilang. Oh ternyata bukti yang kami berikan untuk mengungkap tindak kejahatan, tapi kami duga ada motif tersendiri di luar itu,” katanya penuh curiga.

Baca Juga: Raffi Ahmad Kesenggol Kasus Robot Trading ATG

Dugaan ini ketidakprofesionalan penyidik FIN888 ini, lalu melaporkan ke Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) melalui surat tertanggal 24 Maret 2023. Dalam surat itu, kuasa hukum FIN888 membongkar semua kebobrokan yang alami selama proses kasus Fin888 dan menunggu tindak lanjutnya.

”Kamipun siap menunjukkan ketidakprofesionalan para penyidik Bareskrim dalam hal penanganan Fin888. Kami sudah mengadu juga kepada Jaksa Angung, Jaksa Pengawas, Jaksa Agung Pidana Umum, Komisi III DPR RI, termasuk ke Menkopolhukam, LPSK, dan PPATK,” tuturnya.

Informasi terakhir, ada kabar yang sedang ditelusuri kuasa hukum FIN888, bahwa dokumen kasus Fin888 itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, namun tidak diinformasikan kepada pelapor/korban. Kalau itu benar, kata Oktavianus, berarti memperkuat dugaan bahwa kasus Fin888 ini akan di-P21-kan diam-diam. Supaya yang kena ini hanya 2 afiliator (boneka) saja. Dan pelaku utamanya dilindungi.

Baca Juga: Kesampaian Pegang Kumis Suami Inul Daratista, David Ozora Sumringah

”Untuk itu kami menagih janji Bapak Kapolri yang ingin bersih-bersih, Transparan, Tidak Ghosting kepada Korban/Pelapor. Tapi kenyataan di kepolisian masih ada saja oknum-oknum yang bermain dan melindungi sosok yang harusnya bertanggung jawab secara pidana,” pungkasnya.

Oktavianus Setiawan bersama Paguyuban Korban FIN888 saat ini sudah berjumlah 800 korban dengan kerugian 15 Juta US$ atau setara dengan 200 Milyar Rupiah, untuk itu dirinya membuka posko pendataan korban TPPU Berkedok Investasi Bodong Robot Trading FIN888 di nomor Hotline Centre +6281 5131 3178 6. ***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler