Berkas Perkara Dua Affiliator Tersangka Penipuan Robot Trading FIN888 Segera P21, Pelaku Utama Kapan?

13 April 2023, 10:01 WIB
Kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan beri keterangan pers di Bareskrim Polri, Rabu, 12 April 2023/Seputarcibubur/Erlan Kallo /

SEPUTAR CIBUBUR -   Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akhirnya mengeluarkan statement bahwa pihaknya telah menahan dua tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong FIN888. Keduanya adalah Peterfi Sufandri dan Carry Chandra. Mereka merupakan affiliator 'yang merayu' para korban penipuan berkedok robot trading.

Hal ini disampaikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan yang dihubungi wartawan untuk minta konfimasi terkait kedatangan sejumlah korban penipuan robot trading FIN888 untuk menanyakan perkembangan kasusnya yang sudah dilaporkan lebih dari setahun.

“Tersangka sudah ditahan,” kata Whisnu singkat saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Sudah Tahan Tersangka Robot Trading Fin888, Status Tjahjadi Rahardja Jadi Sorotan

Dalam proses penanganannya, kata Whisnu, penyidik telah menyusun berkas perkara robot trading FIN888. Sehingga tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung perihal kelengkapnnya.

“Berkas perkara di Kejaksaan Agung menunggu P21 (lengkap),” ujar Whisnu.

Sebelumnya, seperti diberitakan Seputarcibubur.com, Kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan, mengeluhkan adanya kesan penyidik enggan rilis dua tersangka yang telah ditahan. Padahal dalam semua kasus robot trading polisi bersemangat mengekspos kinerjanya dengan mengumumkan para tersangkanya ke publik.

Baca Juga: Korban TPPU Penipuan Robot Trading FIN888 Tantang Penyidik Bareskrim Tersangkakan Pengusaha Tjahjadi Rahardja

”Dan yang mengagetkan, pernyataan Pak Whisnu Hermawan bahwa berkas perkara Peterfi Sufandri dan Carry Chandra sudah diserahkan kepada Kejaksaan, tapi kok kuasa hukum dan pelapor/korban tidak diberitahu?,” kata Oktavianus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 April 2023.

Oktavianus menduga, penanganan kasus penipuan robot trading FIN888 ini yang tidak transparan, dan sengaja tidak diberitahu ke korban untuk pelindungan pelaku utama, yaitu  Tjahjadi Rahardja yang merupakan Wakil Direktur PT Jababeka Tbk.

”Pengalaman kami penangani beberapa kasus investasi bodong robot trading, biasanya hanya para affiliator sebagai boneka saja yang dikorbankan. Sementara pelaku utamanya kabur ke negeri luar. Kami tak ingin kasus FIN888 ini senasib. Kami tidak diberitahu tiba-tiba Kejaksaan nyatakan berkas perkara P21 (lengkap), sedangkan pelaku utamanya tidak dimunculkan,” kata Oktavianus yang juga kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit.

Baca Juga: Polisi Koordinasi dengan LPSK Soal Pengembalian Dana Member Robot Trading ATG, Korban Fin888, NET89 Nyimak

Saat ini, kata Oktavianus, para korban FIN888 mendesak polisi bekerja secara profesional, jangan ada kesan aparat penegak hukum melindungi pelaku utama yang notabene pengusaha besar.

Salah satu upayanya, kemarin kuasa hukum dan sejumlah korban mendatangi langsung (tanpa pemberitahuan) penyidik Bareskrim untuk menanyakan sejauhmana pemeriksaan terhadap Tjahjadi Rahardja.

Pasalnya, semua bukti keterlibatanya di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan berkedok robot trading FIN888 sudah diserahkan kepada Penyidik. Namun hingga saat ini tak ada tanda-tanda pengusaha gagap ini ditersangkakan.

Kuasa hukum dan korban penipuan robot trading FIN888 sambangi Bareskrim Polri desak pelaku utama Tjahjadi Rahardja Wakil Direktur Jababeka Tbk ditersangkakan /Seputarcibubur/Erlan Kallo/

Di kantor Bareskrim para korban robot trading FIN888 menggelar beberapa spanduk bertuliskan: ”Tetapkan Tjahjadi Rahardja TSK”, ”TANGKAP!!! Tjahjadi Rahardja”, dan  ”Pak Kapolri Tolong Korban FIN888”.

Hasilnya, hari itu juga (kemarin) Penyidik secara mendadak (tidak dijadwalkan) meminta pelapor untuk diperiksa terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan. Penyidik berjanji akan transparan dan mengusut tuntas kasus FIN888.

Pertanyaan-pertanyaan Penyidik, kata Oktavianus, sudah menjurus pada sejauhmana keterlibatan Tjahjadi Rahardja dalam kasus TPPU dan penipuan robot trading FIN888. 

Baca Juga: Rekor Gila Victor Axelsen, Kalahkan Kento Momota Ungguli Jonatan 'Jojo' Christie dan Anthony Ginting

”Mereka (Penyidik) juga menegaskan, tidak akan tebang pilih dan akan profesional mengani kasus TPPU dan penipuan berkedok robot trading FIN88. Jadi kita lihat saja apakah penyidik bisa membuktikan ucapannya,” tegas Oktavianus. 

Sementara untuk itu, dia berharap, Tim Jaksa pada Kejaksaan Agung yang menangani kasus FIN888 harus jeli memberikan petunjuk terkait siapa yang jadi tersangka lainnya harus dikejar.

”Juga harus ada perintah melakukan penyitaan, karena belum ada yang disita sama sekali, jangan ada cela nantinya FIN888 robot trading yang paling pertama di Indonesia, namun aset sitaannya yang paling sedikit, bahkan nihil hasilnya,” pungkasnya. 

Baca Juga: Kapolri Beberkan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air

Pelaku utama

Beritakan sebelumnya, Tjahjadi Rahardja anak pendiri Jababeka Tbk, Alm. Hadi Rahardja diduga sebagai pelaku utama belum juga dijadikan tersangka. Padahal berdasarkan Affidavit yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah di-Appostile (disahkan) Kemenkumham RI, secara jelas menyebutkan keterlibatannya dalam penipuan investasi bodong robot trading FIN888.

Di Singapura Samtrade FX selaku broker mitra FIN888 sudah dinyatakan sebagai penipuan dan sudah disidangkan. Dalam persidangan, Saksi Terlapor  mengakui bahwa ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja sebagai Sam Representative Business (penanggung jawab) FIN888 untuk wilayah Indonesia. 

Bahkan dalam Affidavit 3rd (16 Juni 2022) menyebutkan, uang Para Korban FIN888 yang selama ini disebutkan ditradingkan di oleh Samtrade FX, ternyata tidak pernah ditradingkan dan uangnya tetap berada di Indonesia.

Baca Juga: Berhasil Menjaga Citra Positif, Bank DKI Raih Indonesia Corporate Secretary & Communication Award 2023

Tjahjadi Rahardja sendiri saat diminta keterangannya oleh penyidik Bareskrim, sudah mengakui uang dan aset-aset para korban senilai sekitar Rp1 triliun pernah dalam penguasaannya, namun ia mengatakan sudah mengalihkan kepada orang bernama Marno.

Namun yang mengejutkan, profil Marno yang dititipkan uang dan aset-aset senilai Rp1 triliun ini mencurigakan. Sebab berdasarkan hasil penelusuran oleh Penyidik yang disampaikan langsung kepada Pelapor, Marno ini ternyata hanyalah lulusan SD, rumahnya pun sesuai KTP sudah digusur, dan ketika ditelusuri rumah orang tua Marno bisa dikategorikan tidak layak huni.

”Jadi sangat mencurigakan kalau Tjahjadi Rahardja mengalihkan uang tersebut kepada seseorang Marno. Kami menduga ini modus TPPU yang dilakukan Tjahjadi Rahardja,” kata Oktavianus curiga.

Baca Juga: Dapat Pernyataan Efektif OJK, MBMA Tetapkan Harga IPO Rp 795 Per Saham

Terkait dengan sepak terjang Tjahjadi Rahardja, pakar hukum PTTU Dr. Yenti Ganarsih, SH, MH, saat di-BAP penyidik sebagai saksi  Ahli, menerangkan perbuatan Tjahjadi Rahardja dapat dikenakan Pasal TPPU. Tak hanya Tjahjadi, Benny Djuharto, Eddy Maryanto, Suryani Dewi Juwono, serta Notaris Siti Djubaebah yang membuat pendirian 6 Perusahaan penampung uang korban (Exchanger) ini harus ditahan juga.

Yenti menyatakan, dengan adanya penghimpunan dana yang melanggar ketentuan hukum pidana dan terhimpunlah sejumlah uang yang kalau dikaitkan dengan TPPU, perbuatan tersebut adalah tindak pidana asal, atau predicate offence dan uang yang terkumpul itu karena adanya penipuan, maka uang tesebut namanya Uang Hasil Kejahatan (Dirty Money). ***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler