Bappebti Sosialisasi Resiko Investasi Kripto dan Segera Tindak Pelaku Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

14 Mei 2023, 16:06 WIB
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko; Bappebti Sosialisasi Resiko Investasi Kripto dan Segera Tindak Pelaku Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal /Humas Kemendag

SEPUTAR CIBUBUR - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengatakan, Bappebti menginisiasi program literasi kripto serta perdagangan berjangka komoditi untuk masyarakat pada awal 2023.

“Kami perkuat literasi itu, jadi baik aset kripto maupun perdagangan berjangka komoditi, kami lakukan promosi sosialisasi yang sangat masif ke berbagai pelosok Indonesia,” kata Didid di Jakarta, Jumat.

Dalam program tersebut, Bappebti bekerjasama dengan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) untuk melakukan sosialisasi tentang risiko investasi kripto ke berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kripto Bikin Kecanduan, Bahkan Sampai Rehab, Apakah Masuk Kategori Judi

Didid menjelaskan, tujuan dari sosialisasi tersebut yakni agar masyarakat Indonesia lebih memahami bahwa aset kripto merupakan aset yang volatile dan berisiko.

Bappebti mempromosikan slogan 2 L, yaitu Legal dan Logis. Dengan slogan itu, diharapkan masyarakat berpikir lebih legal dan logis saat berinvestasi.

Selain itu, Didid melanjutkan, Bappebti juga mempromosikan program Layanan Informasi Bappebti (Lini Bappebti).

Baca Juga: Alasan Aset Kripto Harus Diatur oleh Hukum Negara, Simak Penjelasan Wamendag

Program tersebut merupakan program pengaduan masyarakat yang disediakan agar menjadi wadah bagi masyarakat apabila terjadi penipuan investasi, serta menjadi tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang perusahaan perdagangan berjangka komoditi yang legal.

“Jadi Lini Bappebti ini bisa menerima pengajuan, bisa menerima permintaan informasi. Jadi PT yang legal apa saja, silahkan ditanya ke Lini Bappebti,” ujar Didid.

Didid menjelaskan, pada 2023, Bappebti akan lebih intens melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap perusahaan perdagangan berjangka komoditi yang dianggap ilegal.

Baca Juga: Transaksi Kripto Januari 2023 Anjlok 64,3 Persen, Kejatuhan Luna dan FTX Jadi salah Satu Penyebab  

Menurut Didid, terdapat tiga kategori perusahaan perdagangan berjangka komoditi yang perlu diwaspadai.

Pertama, perusahaan perdagangan ilegal yang menyerupai perdagangan berjangka komoditi, dalam hal itu, Didid memberi contoh kasus robot trading.

Kedua, yaitu perusahaan berjangka komoditi yang serius dalam berbisnis, namun belum mendapatkan perizinan dari Bappebti.

Baca Juga: Woow! Ternyata Aset Kripto Sangat Diminati Milenial Indonesia untuk Investasi, Pepet Instrumen Saham

“Ada banyak pedagang berjangka komoditi yg datang dari luar negeri tidak berizin Bappebti, dia bikin website pendaftaran yang seperti ini. Kami langsung koordinasi dengan Kominfo untuk menutup. Pilihannya kalau nggak ditutup, ya ayo urus izinnya,” kata Didid.

Ketiga, pengawasan masih tetap perlu dilakukan terhadap perusahaan perdagangan berjangka komoditi yang legal, mengingat masih banyak terjadi penipuan di kalangan masyarakat.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler