Rangsang Investasi Hijau Sektor Kehutanan, KLHK: Bisnis Jangan Hanya Berorientasi Keuntungan

2 Juni 2023, 08:06 WIB
Hutan Pinus Gunung Pancar Bogor/@evawidayantiaziz/Instagram /

 

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merangsang tumbuhnya investasi hijau di sektor kehutanan yang menjanjikan keuntungan bagi investor sekaligus berdampak positif pada pengelolaan lingkungan dan sosial.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto menjelaskan Investasi Hijau atau Green Investment memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola.

“Investasi hijau tidak hanya berorientasi untuk mendapatkan financial return, namun juga menghasilkan dampak sosial dan lingkungan secara berkelanjutan,” katanya saat membuka Rapat Kerja Bidang Pengelolaan Hutan Lestari KLHK di Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu 31 Mei 2023.

Tumbuhnya investasi hijau sektor kehutanan sejalan dengan upaya untuk mencapai Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Berdasarkan agenda tersebut, tingkat emisi gas rumah kaca Indonesia pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (forestry and other land use/FOLU) ditargetkan minus 140 juta ton setara karbon dioksida pada tahun 2030.

Untuk mencapai agenda tersebut diperkirakan butuh investasi sekitar Rp200 triliun-Rp400 triliun.

Baca Juga: Perdagangan Karbon Jadi Insentif Investasi Restorasi Ekosistem dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim

Salah satu upaya untuk merangsang tumbuhnya investasi hijau sektor kehutanan adalah dengan mengoptimalisasi Nilai Ekonomi Karbon (Carbon Pricing). Pengaturan Nilai Ekonomi Karbon di areal kerja PBPH berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022. Nantinya kredit karbon pada PBPH bisa diperdagangkan.

“Perdagangan karbon tidak mengakibatkan pemindahtanganan PBPH,” kata Agus.

Investasi hijau sektor kehutanan juga akan mendapat dukungan dari sektor jasa keuangan. Apalagi, investasi kehutanan sendiri termasuk dalam dokumen Taksonomi Hijau Indonesia yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam dokumen tersebut, standar ambang batas lapangan usaha yang terkait dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari mengacu pada kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan norma Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari.

Perwakilan dari OJK yang hadir pada Rapat Kerja tersebut menjelaskan Taksonomi Hiau Indonesia adalah klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Baca Juga: Agenda FOLU Net Sink Punya Target Besar, KLHK Susun Manual dengan Libatkan Publik

Taksonomi Hijau Indonesia telah diluncurkan Presiden Jokowi pada 20 Januari 2022 dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki standar hijau di sektor keuangan.

Taksonomi Hijau Indonesia merupakan living document dan digunakan sebagai pedoman untuk keterbukaan informasi di sektor jasa keuangan serta dapat digunakan sebagai referensi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa keuangan yang berkelanjutan.***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler