Heboh Broker Internasional Ditetapkan Tersangka Kasus FIN888, Korban Desak Segera Tersangkakan Pelaku Utama

9 Juni 2023, 11:30 WIB
Kuasa hukum dan korban penipuan robot trading FIN888 sambangi Bareskrim Polri desak pelaku utama Tjahjadi Rahardja Wakil Direktur Jababeka Tbk ditersangkakan /Seputarcibubur/Erlan Kallo/ /

SEPUTAR CIBUBUR - Kuasa Hukum korban penipuan berkedok robot trading FIN888 Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin mengungkapkan kecewaannya kepada penyidik yang menangani kasusnya. Pasalnya, sehingga sekarang penyidik belum menetapkan pelaku utama yaitu  Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk Tjahjadi Rahardja sebagai tersangka.

Mereka bahkan menduga, penyidik sudah ‘masuk angin’ karena Tjahjadi Raharja merupakan pengusaha properti besar yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nilai mencapai Rp1 triliun. Penyidik terkesan enggan menyetuh pelaku utama, sehingga mereka curiga ada ‘permainan’ di belakangnya.

“Terus terang kami heran, mengapa penyidik seakan melindungi Tjahjadi Rahardja dan terkesan ingin menimpalkan semua kesalahan kepada aktor-aktor peran pembantu. Baru-baru penyidik kembali menetapkan 2 orang tersangka baru yakni Sam Goh seorang  WNA Singapura dan Sumarno alias Marno alias MC. Sebelumnya 2 afiliator FIN888 sudah dijadikan tersangkan,” kata TB Ade Rosidin kepada sejumlah awak media, di Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.
Baca Juga: Setahun Berlalu, Dalang Robot Trading Fin888 Masih Melenggang, Kapolri Diminta Turun Tangan

Sam Goh sendiri kata Rosidin, adalah pemilik dari Samtrade FX yang merupakan Sponsor Klub Sepakbola Liga Inggris dan LA Liga. Sementara Marno selaku orang yang diserahkan uang sejumlah 61,2 Juta US$ (sekitar Rp1 triliun) oleh Tjahjadi Rahardja berdasarkan keterangan dokumen Affidavit yang telah di-Appostile-kan oleh Kemenkumham RI.

“Beberapa waktu lalu, untuk kesekian kalinya kami bersama para korban  kembali menyambangi Subdit 5, Tipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan perkara terkait investasi bodong FIN888 yang merugikan 800 korban dengan total kerugian lebih dari Rp170 miliar, namun penyidik mashi tertutup terkait kejelasan status Tjahjadi Rahardja,” jelas Rosidin.

Menurut Rosidin, dengan ditetapkannya dua orang tersebut. Itu artinya dokumen Affidavit menjadi kunci acuan, karena Samgoh dan Marno ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Penyidik Bareskrim tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Ada Pengusaha Properti Kakap di Kasus TPPU Robot Trading FIN888? Korban Duga Penyidik Bareskrim ”Masuk Angin”

“Bahkan bukti-bukti yang ada sebenarnya aliran uang korban disetorkan kepada rekening perorangan dan 6 Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia. Ini membuktikan Affidavit yang kami sertakan sebagai bukti yang disita penyidik dapat menjadi acuannya,” tegasnya.

Jika dalam Affidavit, lanjutnya,  ada 3 nama disebut (Sam Goh, Tjahjadi Rahardja, dan Marno) yang berkaitan dengan uang sejumlah 61,2 juta US$, dan dua diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka kenapa yang satu nama lagi (Tjahjadi Rahardja) tidak ditetapkan? Padahal, nama Marno hanya disebutkan saja oleh Tjahjadi Rahardja di dalam bukti komunikasi dengan Sam Goh yang ada di dalam Affidavit 3.

Sementara itu, Oktavianus Setiawan mengatakan, keterlibatan Samgoh, Tjahjadi Rahardja, dan Marno sudah setahun lalu mereka sampaikan ke penyidik dan pimpinannya. Namun dia heran, mengapa baru sekarang penyidik mendengarkan dan mempelajari bukti-bukti yang serahkan dan dijalankan? Ini artinya ada dugaan ‘masuk angin’ dan ‘no viral no justice’ di Indonesia benar adanya.

Baca Juga: Kasus FIN888 Tak Sentuh Pelaku Utama, Yenti Garnasih: Citra Polri Dipertaruhkan

“Sekarang suka tidak suka aset-aset disampaikan penyidik mengenai aliran uang kerugian korban sejumlah 61,2 Juta US$ sudah lenyap semuanya. Ini menjadi aib penanganan kasus di Bareskrim Mabes Polri, dimana kasus FIN888 menjadi satu-satunya kejahatan investasi bodong yang nihil aset sitaannya,” kata Oktavianus.

Kasus FIN888 ini, kata Oktavianus sangat ironi. Selama ini masyarakat tahu betul, bagaimana mumpuninya para penyidik kepolisian dalam melacak aset hasil kejahatan. Terlihat bagaimana gencarnya penyidik pada kasus lain dalam menyita aset dari para tersangka. Misalnya, kasus robot trading Net89 dan DNA Pro.

“Hebatnya, penyidik pula berhasil menyita banyak aset dalam kasus Evotrade yang ditangani oleh unit yang sama dengan kasus Fin888.  Namun untuk kasus Fin888 ini, kemampuan itu tidak terlihat bahkan cenderung mandul. Apakah karena dalam kasus FIN888 ini pengusaha besar?,” tanya Oktavianus.

Baca Juga: Hary Tanoesoedibjo Sambangi Kantor DPP PDIP, Sinyal Berkoalisi?

Akibat berlarut-larutnya penanganan kasus Fin888, lanjutnya, penyidik seakan-akan memberi kesempatan kepada para pelaku untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Belum lagi perlakuan Kanitnya kepada korban saat akan menghadap untuk beraudiensi.

Oktavianus mengatakan, hingga saat ini penyidik menyampaikan belum ada sitaan, dan mereka cenderung menyalahkan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana yang katanya sejak tanggal 11 Agustus 2022, penyidik meminta data-data aliran dana dari para pelaku, namun diabaikan oleh PPATK.

“Seharusnya jika tidak atau belum mendapatkan jawaban, dikejar dan di follow-up terus. Jangan juga penyidik dan pimpinannya malas-malasan, atau memang sengaja memberikan waktu dan kesempatan bagi para pelaku untuk menyembunyikan, mengalihkan, menyamarkan, atau mengkonversikan hasil kejahatannya,” tandas Oktavianus.

Baca Juga: Memukau di Ajang America’s Got Talent 2023, Putri Ariani Raih Golden Buzzer dari Simon Cowell

Terkiat kecurigaannya kepada para penyidik, Oktavianus mengatakan, pihaknya sudah melapor berbagai instansi terkait. Salah satunya Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si, terkait Gelar Perkara Khusus adanya penyidik nakal yang menangani kasus FIN888.

Kuasa hukum dan para korban telah pula audisensi dan diterima oleh Jampidum Kejaksaan RI langsung beserta Tim, dan komitmennya. Juga ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, Dir Kamneg Tibun TPUL Kejaksaan Agung, serta seluruh Tim Jaksa Penuntut Umum perkara FIN888 berkomitmen bersama bersama para korban FIN888 kasus ini sampai tuntas.

Saat tanya terkait langkah-langkah Tim Kuasa Hukum FIN888 untuk Para Korban FIN888 ke depannya, Oktavianus menjawab, pihaknya juga sudah meminta audiensi dengan Kemenkopolhukam sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P.

Baca Juga: Transisi Energi Beri Peluang Bisnis Tumbuh Lebih Besar

“Melalui Asisten beliau, Pak Imam, katanya berita ini sudah sampai ke bapak (Mahfud Mahmodin). Kini sedang ditangani dan telah dibentuk tim untuk kasus FIN888. Kami berharap rekan-rekan media pantau terus kasus FIN888. JPU segera menetapkan pelaku utama Tjahjadi Rahardja sebagai tersangka. Tidak sebaliknya  melindungi, jangan sampai terjadi kegaduhan hukum secara nasional,” harapnya.

Oktavianus khawatir kasus ini di-P-21-kan  (lengkap) sebelum Tjahjadi Rahardja dijadikan tersangka. Padahal bukti-bukti yang ada bahkan pengakuan Tjahjadi Rahardja bahwa dirinya ada keterkaitan dengan FIN888 terang benderang, disamping nama-nama seperti Benny Djuharto, Edy Maryanto, Suryani Dewi Juwono, Notaris Siti Djubaedah juga harus ditetapkan sebagai tersangka, serta segera sita aset-aset demi keadilan para korban FIN888. ***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler