Mau Kabur ke Malaysia, Polisi Tangkap 10 pelaku Jaringan Judi Online Internasional

8 Februari 2024, 07:30 WIB
Fantastis, uang Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menangkap 10 orang terduga pelaku judi daring (online) jaringan internasional beromset ratusan juta per hari, di Matraman, Jakarta Timur.Rp 200 triliun dihambur-hamburkan untuk judi online di Indonesia. OJK blokir ribuan rekening judi. /Antara/

SEPUTAR CIBUBUR-Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menangkap 10 orang terduga pelaku judi daring (online) jaringan internasional beromset ratusan juta per hari, di Matraman, Jakarta Timur.

"Para tersangka berjumlah sepuluh orang, inisialnya ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20) dan YY (21)," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu.

Nicolas menjelaskan para tersangka beroperasi di dua indekos Jakarta Timur, yakni di Jalan Kebon Kelapa Tinggi Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman dan Jalan Kayu Manis Kecamatan Matraman.

Baca Juga: KPK Sarankan Bansos Uang, Disalurkan Lewat Tranfer Bank 

Pengungkapan itu bermula ketika Tim Operasi Nasional (Opsnal) Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan laporan adanya dugaan aktivitas judi daring di indekos tersebut.

Modus para tersangka dengan cara memposting permainan yang ada taruhannya di grup Facebook, selanjutnya calon pemain yang tertarik langsung mengirim inbox ke akun Facebook yang memposting permainan tersebut.

"Pelaku yang memegang akun Facebook memberikan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh admin WhatsApp. Selanjutnya, admin mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun. Setelah akun terbuat, pemain diarahkan untuk melakukan deposit modal ke rekening yang tertera di tautan judi daring," ujarnya.

 Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius dan Pisces Kamis 8 Februari 2024: Periksa Prioritas Diri Sebelum Memilih Pasangan

Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan biaya (fee) dari bandar sebesar Rp30 ribu per akun yang sudah melakukan deposit modal awal.

"Ada yang berperan sebagai orang yang mempromosikan di media sosial Facebook di antaranya tersangka APU, AH, SN, SQ, YY dan RMAI," ucapnya.

Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai admin WhatsApp untuk mengirimkan tautan judi daring kepada calon pemain. Mereka berinisial ALM dan AGS.

 Baca Juga: Jangan Swasta, Distribusi Migor Subsidi Bisa Gunakan Jalur Bulog dan ID Food

"Tersangka inisial FD dan BER berperan sebagai orang yang merekap calon pemain yang mendaftar ke tautan judi daring dan memberikan 'fee' kepada para promotor," kata Nicolas.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, para tersangka judi daring itu merupakan jaringan internasional.

Dari hasil penyelidikan sementara, kelompok tersangka mendapatkan omset hingga ratusan juta per hari.

 

 Baca Juga: Jadwal Masa tenang, dan Penghitungan Suara

Ke-10 pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2004 Tentang ITE, Pasal 45 ayat 3 UU No 1 Tahun 2004 Tentang ITE, dan pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 Dari 10 orang yang ditangkap itu, tiga orang diantaranya ditangkap di dalam pesawat saat hendak kabur ke Malaysia.

 "Tiga orang tersangka, kita tangkap di atas pesawat AirAsia. Ketiga tersangka itu yaitu YY, FD dan BER," ujarnya.

"Akhirnya kita bisa menurunkan ketiga tersangka untuk kami proses," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka inisial BER mengaku hendak ke Malaysia untuk pergi berlibur.

"Mereka mau ke Malaysia, pengakuannya mau berlibur," kata Nicolas.***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler