Ada Ketentuan Geolokasi, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia Penuhi Persyaratan EUDR

17 Maret 2024, 11:33 WIB
Indonesia – EU Joint Implementation Committee Meeting 2024 /KLHK/

SEPUTAR CIBUBUR - Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) merupakan instrumen yang efektif untuk memastikan produk kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal dan dari hutan yang dikelola secara lestari.

Efektivitas SVLK juga memenuhi persyaratan Uni Eropa yang memberlakukan regulasi anti deforestasi (Europe Union Deforestation Regulation/EUDR).

“SVLK telah membuktikan efektivitasnya sebagai instrumen untuk memverifikasi legalitas dan kelestarian kayu Indonesia,” kata Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto pada Indonesia – EU Joint Implementation Committee Meeting 2024 yang membahas pelaksanaan kerja sama Indonesia-Uni Eropa untuk perbaikan penegakan hukum, tata kelola, dan perdagangan sektor kehutanan (FLEGT) di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca Juga: MUI Sesalkan Sikap Otoriter Luhut Binsar

SVLK melalui perjalanan panjang lebih 23 tahun lalu sejak Indonesia memperkuat komitmen untuk menegakan hukum dan memberantas illegal logging.

Agus menceritakan pada tahun 2001, Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan tingkat menteri yang menghasilkan Bali Declaration on Forest law Enforcement and Governance. Tujuannya adalah memastikan kelestarian hutan melalui pencegahan pembalakan liar melalui perbaikan tata kelola kehutanan dan promosi perdagangan kayu lestari.

Indonesia kemudian mengembangkan SVLK melalui proses yang melibatkan multi pihak secara akuntabel untuk memastikan legalitas dan kelestarian produk kayu. “SVLK berlaku untuk seluruh pelaku usaha pada semua tingkat produksi, dari hulu hingga hilir,” kata Agus yang menyampaikan pernyataannya melalui tayangan video.

“Melalui implementasi SVLK, kayu dan produk kayu Indonesia yang masuk ke pasar ekspor, yang berasal dari hutan hak ataupun hutan negara, dijamin legal dan tersertifikasi sebagai produk lestari,” imbuh Agus.

Kredibilitas SVLK telah mendapat pengakuan dari berbagai Negara konsumen. Regulasi EUDR yang baru saja diberlakukan di Uni Eropa pun mengakui SVLK seperti dinyatakan pada Paragraf 81 ketentuan tersebut. “Jadi Sertifikat SVLK ditambah geolokasi memenuhi regulasi EUDR,” tegas Agus.

Dia melanjutkan, Uni Eropa telah mengakui secara resmi kredibilitas SVLK melalui perjanjian kemitraan sukarela (VPA) FLEGT yang ditandatangani pada 30 September 2013. Berdasarkan perjanjian tersebut, sertifikat SVLK Indonesia disetarakan dengan lisensi FLEGT. Indonesia adalah Negara pertama yang mendapat capaian tersebut diantara 15 Negara produsen produk kayu, sampai kemudian bisa diikuti Ghana pada tahun 2023 lalu.

Dalam SVLK, pelaku usaha harus memenuhi ketentuan legalitas terkait asal usul kayu dan persyaratan lain seperti pengelolaan lingkungan, kesejahteraan tenaga kerja, dan isu gender. Pelaksanaannya diaudit oleh pihak ketiga (Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen/LPVI) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional berdasatkan standar internasional (ISO). Setiap tahap pada proses tersebut diawasi langsung oleh organisasi masyarakat sipil.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Krisdianto menambahkan SVLK terus mendapat pengembangan berkelanjutan ke arah yang lebih baik, termasuk dengan memberlakukan aturan tentang geolokasi yang meningkatkan ketelusuran. “Untuk semakin memperkuat legalitas dan keterlacakan bahan baku kayu, juga dilakukan interkoneksi sistem informasi,” kata Krisdianto.

Baca Juga: Ical Pastikan Jokowi atau Gibran Tak Bisa Nyelonong Jadi Ketum Golkar

Dia menambahkan kredibilitas SVLK juga terbukti dengan ditempatkannya Indonesia pada ranking tertinggi  Global Timber Index (GTI), platform yang mempromosikan perdagangan kayu legal dan berkelanjutan yang dipublikasikan oleh Organisasi Kayu Tropis Internasional (ITTO).

Turut menjadi bagian dari Delegasi Indonesia Pada Joint Implementation Committee Meeting 2024 tersebut perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, dan LPVI ***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler