Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Melonjak Sebesar Rp.20.000 Menjadi Rp1.299.000 Per gram

6 April 2024, 17:03 WIB
Ilustrasi Harga emas Antam hari ini; Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Melonjak Sebesar Rp.20.000 Menjadi Rp1.299.000 Per gram /logammulia.com/

SEPUTAR CIBUBUR - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu pagi, melonjak sebesar Rp20.000 menjadi Rp1.299.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.279.000 per gram pada Jumat, 5 April 2024.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, sebesar Rp1.190.000 per gram. 

Baca Juga: Dukung Keberlanjutan, Bank DBS Indonesia Teken Kerja Sama dengan Indorama

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu, 6 April 2024:

Baca Juga: BSI Maslahat dan BSI Sediakan Dua Mesin Air Minum Gratis di Masjid BSI Cipali dan Cipularang

- Harga emas 0,5 gram: Rp699.500

- Harga emas 1 gram: Rp1.299.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.538.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.782.000

- Harga emas 5 gram: Rp6.270.000

- Harga emas 10 gram: Rp12.485.000

- Harga emas 25 gram: Rp31.087.000

Baca Juga: Lengkapi Kebutuhan Jelang Idulfitri, Living World Kota Wisata Cibubur Kini Hadirkan Beragam Brand Ternama

- Harga emas 50 gram: Rp62.095.000

- Harga emas 100 gram: Rp124.112.000

- Harga emas 250 gram: Rp310.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp619.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.239.600.000.

Baca Juga: Bank DBS Indonesia Tingkatkan Keamanan Transaksi Digital Nasabah di Bulan Ramadan

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk nonNPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler