Partai NasDem Terima Aliran Dana Rp850 Juta Dari Kementan

28 Mei 2024, 15:56 WIB
Profil Joice Triatman, Stafsus Kementan RI yang sering pamer barang branded di medsos. /Instagram//@joicetriatman

SEPUTAR CIBUBUR-Wakil Bendahara Umum Partai NasDem Joice Triatman mengakui adanya aliran dana sebesar Rp 850 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai Nasdem.

Uang itu, kata Joice dipergunakan untuk membiayai acara bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari NasDem.

Hal tersebut diungkapkan Joice dalam sidang dugaan gratifikasi dan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 17 Mei 2024.

 Baca Juga: Revisi UU MK Jadi Isu Menarik, Ini Penjelasannya

Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan terhadap Joice perihal adanya penerimaan sejumlah uang.

“Iya. Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen, Pak Kasdi,” ujar Joice.

“Untuk perkara pendanaan sebuah acara di Partai Nasdem dalam rangka penyerahan formulir Bacaleg DPR RI ke Gedung KPU,” kata  dia.

Joice mengungkapkan anggaran awal untuk acara yang digelar di Nasdem Tower itu sekitar lebih dari Rp1 miliar.

 Baca Juga: Prabowo Siap Tampung Jokowi Jadi Penasihat Presiden

Kemudian, dia melakukan koordinasi dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Saat itu, kata Joice, Subagyono menilai jumlah anggaran tersebut terlalu besar.

“Lalu saya teruskan ke Pak Kasdi. Pak Kasdi bicara ‘terlalu tinggi’ pada saat itu, tidak menyanggupi nominal itu,” ungkap Joice.

Setelah itu, Joice menjelaskan bahwa anggaran untuk acara Partai Nasdem tersebut turun menjadi Rp850 juta.

“Sampai disepakati Rp850 juta,” ucap Joice.

Lebih jauh, dia mengungkapkan dana tersebut kemudian cair sekitar dua minggu berikutnya.

Baca Juga: MAKI Duga Kepolisian Ingin Jebak Jampidsus Kejagung Febrie 

Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang

Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler