KemenkopUKM Telah Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait BPUM

- 24 Juni 2021, 12:31 WIB
SesmenkopUKM Arief Rahman Hakim
SesmenkopUKM Arief Rahman Hakim /Kamsari/Dok Humas KemenkopUKM

SEPUTAR CIBUBUR – Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan upaya pemerintah untuk mendukung usaha mikro agar dapat bertahan dan terus melanjutkan usaha di tengah Pandemi Covid-19  dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan rangkaian verifikasi pendataan penerima program BPUM  secara  berjenjang agar penerima dapat tepat sasaran.

“Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim, Rabu (23/06/2021), menanggapi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2020 terkait pelaksanaan BPUM yang diberitakan dalam beberapa media.

Arif Rahman mengatakan adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM  sekitar bulan Desember 2020.  Rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021  sudah ditindaklanjuti oleh  KemenkopUKM  dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK.

Sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Sofifi, Kementerian PUPR Tahun Depan Bangun 2 Tower Rusun

“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan  pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” kata SesKemenkopUKM.

Dia mengatakan ada beberap faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria, antara lain,   belum adanya satu data / database tunggal  terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi Covid 19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.

“Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” tegas Arif Rahman.

Terkait hasil pemeriksaan BPK  tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif Rahman mengatakan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan  dalam proses pengembalian ke kas negara..

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x