SEPUTAR CIBUBUR - Pandemi Covid-19 yang belum usai membuat pemerintah menetapkan memperpanjang stimulus listrik bagi masyarakat kecil, bisnis, dan sosial
Diskon listrik hingga sebesar 50 persen akan diberikan pada periode Juli hingga September 2021.
Diskon listrik diberikan pada pelanggan listrik pasca bayar (rekening) maupun pra bayar (token).
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam keterangannya kepada media menyatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut.
"PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19," kata Bob.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan dua golongan pelanggan yang akan menerima stimulus listrik tersebut, yakni pelanggan 450 voltampere (VA) dan 900 VA.
Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam
nyala.
Selanjutnya, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.