Pemerintah Percepat Program Mobil Listrik, IPCC Sediakan Charging Station World

- 20 Juli 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi charging station mobil listrik.
Ilustrasi charging station mobil listrik. /Foto: PIXABAY/

SEPUTAR CIBUBUR -  Meskipun Bank Dunia menilai Perekonomian Indonesia turun ke kelas lower middle income dan keluar dari 10 besar negara dengan perekonomian terbesar, namun angka penjualan otomotif di Indonesia tetap tergolong tinggi, bahkan dalam tahun ini penjualan mobil di Indonesia ditargetkan mencapai 1 juta unit. 

Kondisi tersebut memancing para pemain bisnis otomotif dunia untuk datang dan berinvestasi di tanah air demi menikmati gurihnya pasar otomotif nasional. 

Baca Juga: Sholat Idul Adha 2021: Jokowi Jadi Makmum, Anies Jadi Imam

Tingginya antusiasme dan perubahan tren peminatan kendaraan di masyarakat terhadap Kendaraan Listrik memberikan daya tarik bagi Pemerintah untuk dapat mengembangkan proyek ini.

Apalagi sebenarnya, sudah sejak lama Pemerintah memiliki rencana untuk mengembangkan proyek ini beserta ekosistem pendukungnya.

Keinginan Pemerintah menciptakan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia masuk ke tahap yang lebih tinggi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani aturan percepatan pengembangannya pada 2019, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Di sisi lain, Pemerintah juga tengah melakukan berbagai upaya, diantaranya melalui penyusunan peta jalan pengembangan Kendaraan Listrik, pemberian berbagai insentif, serta rencana pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia.

Saat ini Pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan Kendaraan Listrik melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Tiga Ikhwan Medikal Bikin Tiga Juta Masker per Bulan

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x